Suara.com - Hari Batik Nasional 2021 jatuh pada 2 Oktober 2021. Lantas, bagaimana sejarah hari batik Nasional tercatat sebagai Warisan Budaya Indonesia? Simak berikut ini penjelasannya.
Mengutip dari Kemendikbud.go.id, Jumat (1/10/21/) batik merupakan teknik menghias kain yang mengandung nilai, makna, dan simbol-simbol budaya karena sejatinya batik adalah sebuah proses dan memiliki nilai lebih dari selembar kain bermotif.
Nah, bagi yang ingin mengenal lebih jauh tentang batik, simak berikut sejarah hari batik nasional yang dilansir dari berbagai sumber.
Sejarah Hari Batik Nasional
Diketahui, peringatan Hari Batik Nasional secara resmi disahkan pada masa kepemimpinan Presiden SBY atau Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, yakni tanggal 2 Oktober 2009.
Peringatan Hari Batik Nasional tersebut sejalan dengan keputusan resmi Unesco yang menyebut bahwa batik adalah Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.
Dengan ditetapkannya hari Batik Nasional tersebut, pemerintah pun memberikan instruksi agar masyarakat menggunakan batik pada hari tersebut (2 Oktober).
Perintah menggunakan batik tersebut sesuai denganKeppres No.33 Th. 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional, dan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik.
Sebelumnya, pemerintah juga mengajukan agar batik ditetapkan sebagai warisan budaya milik bangsa Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mencegah klaim dari manapun.
Baca Juga: 45 Ucapan Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober 2021, Cocok Jadi Status IG dan WA
Proses pengajuan tersebut pun sudah sejak lama dilakukan ke UNESCO, tepatnya pada tanggal 9 Januari 2009. Pengajuan tersebut dilakukan oleh Menkokesra yang ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah Indonesia.
Akhirnya, UNESCO menetapkan batik adalah warisan budaya Indonesia, yang diumumkan tepat pada tanggal 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Kategori Warisan Budaya Tak Benda
Diketahui, kategori warisan budaya tak benda terbagi menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
- Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda
- Seni pertunjukan
- Kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan
- Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta
- Kemahiran kerajinan tradisional
Dari kelima kategori yang sudah disebutkan di atas, batik Indonesia masuk dalam tiga kategori yaitu : (1) Tradisi dan ekspresi lisan, (2) Kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, serta (3) Kemahiran kerajinan tradisional.
Nah, demikianlah informasi mengenai sejarah hari batik nasional yang perlu diketahui. Sebagai bentuk penghargaan dan melestarikan, jangan lupa pakai batik pada 2 Oktober 2021 ya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal