Suara.com - Bersedekah adalah sebuah kegiatan menyisihkan sedikit harta, baik berupa makanan maupun harta kepada saudara-saudara sesama Muslim yang membutuhkan. Tapi tahukah kalian ada sedekah penghapus pahala?
Bersedekah dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk mengumpulkan pahala. Namun ada sedekah yang dapat menghilangkan pahala. Apa saja hal yang membatalkan pahala sedekah?
Mengutip dalam salah satu video YouTube yang diunggah oleh akun Lentera Qolbu pada 27 September 2021, dalam video itu Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat ada sebuah kegiatan yang harus dihindari agar pahala sedekah tidak hilang.
Sedekah yang menyakiti hati orang lain adalah sebuah aktivitas yang perlu diperhatikan dan dihindari, karena dengan melakukan hal ini seseorang yang bersedekah tadi tidak akan mendapatkan ganjaran pahala karena menyakiti perasaan saudaranya.
Apa yang dimaksud dengan sedekah menyakiti hati orang lain? Hal ini mengacu pada sebuah kegiatan mengungkit-ungkit pemberian. Ketika seseorang melakukan hal tersebut artinya pahala yang sebelumnya akan ia dapatkan karena bersedekah akan dihapuskan.
Maka dari itu lebih baik seseorang senantiasa selalu berucap baik, bertutur kata lembut dan pemaaf kepada sesamanya dibandingkan memberikan sedekah namun menyakit perasaan saudaranya.
Hal-hal yang Membatalkan Pahala Sedekah
Adapun beberapa hal lain yang dapat membatalkan pahala sedekah seseorang, diantaranya adalah:
Baca Juga: Sedekah Bagi Orangtua yang Sudah Meninggal, Pahala Tak Terputus, Buya Yahya Sarankan Ini
1. Riya’ atau sombong
Hal yang membatalkan pahala sedekah adalah sombong atau riya’, perlu anda ketahui sombong merupakan salah satu sifat yang sangat tidak disukai oleh Allah. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu'anhu dia berkata,
"Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya setiap amal disertai niat, dan seseorang itu hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya.'" (HR Bukhari dan Muslim).
2. Dari Harta Haram
Hal ini diejelaskan oleh dan ditekankan dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinnya:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji."
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM