Suara.com - Bersedekah adalah sebuah kegiatan menyisihkan sedikit harta, baik berupa makanan maupun harta kepada saudara-saudara sesama Muslim yang membutuhkan. Tapi tahukah kalian ada sedekah penghapus pahala?
Bersedekah dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk mengumpulkan pahala. Namun ada sedekah yang dapat menghilangkan pahala. Apa saja hal yang membatalkan pahala sedekah?
Mengutip dalam salah satu video YouTube yang diunggah oleh akun Lentera Qolbu pada 27 September 2021, dalam video itu Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat ada sebuah kegiatan yang harus dihindari agar pahala sedekah tidak hilang.
Sedekah yang menyakiti hati orang lain adalah sebuah aktivitas yang perlu diperhatikan dan dihindari, karena dengan melakukan hal ini seseorang yang bersedekah tadi tidak akan mendapatkan ganjaran pahala karena menyakiti perasaan saudaranya.
Apa yang dimaksud dengan sedekah menyakiti hati orang lain? Hal ini mengacu pada sebuah kegiatan mengungkit-ungkit pemberian. Ketika seseorang melakukan hal tersebut artinya pahala yang sebelumnya akan ia dapatkan karena bersedekah akan dihapuskan.
Maka dari itu lebih baik seseorang senantiasa selalu berucap baik, bertutur kata lembut dan pemaaf kepada sesamanya dibandingkan memberikan sedekah namun menyakit perasaan saudaranya.
Hal-hal yang Membatalkan Pahala Sedekah
Adapun beberapa hal lain yang dapat membatalkan pahala sedekah seseorang, diantaranya adalah:
Baca Juga: Sedekah Bagi Orangtua yang Sudah Meninggal, Pahala Tak Terputus, Buya Yahya Sarankan Ini
1. Riya’ atau sombong
Hal yang membatalkan pahala sedekah adalah sombong atau riya’, perlu anda ketahui sombong merupakan salah satu sifat yang sangat tidak disukai oleh Allah. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu'anhu dia berkata,
"Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya setiap amal disertai niat, dan seseorang itu hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya.'" (HR Bukhari dan Muslim).
2. Dari Harta Haram
Hal ini diejelaskan oleh dan ditekankan dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinnya:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji."
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung