Suara.com - Partai Demokrat membongkar ambisi KSP Moeldoko untuk merapat ke partai dengan jabatan tinggi dan agar bisa diusung menjadi presiden. Moeldoko disebut beberapa kali mendatangi kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas untuk melancarkan ambisinya tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Ia menyampaikan, semua diawali ketika Moeldoko berambisi untuk menjadi seorang presiden.
"Sedangkan ambisi menjadi Presiden ini, pertama kali muncul pada 2014. Ada seorang pengusaha nasional yang menghadap Presiden SBY dan meminta restu Pak SBY, agar PD mengusung Moeldoko sebagai calon presiden. KSP Moeldoko saat itu masih perwira aktif dan baru saja diangkat menjadi Panglima TNI," kata Herzaky dalam keterangan persnya, seperti dikutip Suara.com, Senin (4/10/2021).
Kemudian Herzaky mengungkapkan, pada 2015 lalu dengan masih menggunakan seragam dinas Panglima TNI, Moeldoko mendatangi Cikeas untuk bertemu dengan SBY jelang Kongres Demokrat digelar. Moeldoko kala itu disebut mendesak agar SBY menjadikan Marzuki Alie sebagai Sekretaris Jenderal Demokrat.
"Moeldoko hanya mengatakan: 'Pak, tolong kalau Bapak terpilih lagi sebagai Ketua Umum, agar Bapak mengangkat Marzuki Alie sebagai Sekjen-nya," tuturnya.
SBY kemudian marah kala itu lantaran Moeldoko dianggap melanggar konstitusi dengan bermain politik praktis. Selain itu, SBY juga marah karena tak rela TNI dikotori ambisi pribadi untuk berkuasa.
Lebih lanjut, Herzaky menyampaikan, tak puas dengan jawaban SBY, Moeldoko juga sempat mendatangi salah satu mantan Wakil Presiden. Moeldoko disebut meminta bantuan agar bisa menjadi ketua umum di salah satu partai politik.
"Lagi-lagi mantan Wakil Presiden ini juga menolaknya halus. Beliau katakan, untuk menjadi Ketua Umum itu ada mekanismenya dalam kongres," tuturnya.
"Memang soal kemampuan politik praktis, KSP Moeldoko ini agak diragukan kapasitasnya. Jangankan menjadi Ketua Umum Partai Politik, menjadi Ketua Umum PSSI saja kalah," sambungnya.
Baca Juga: Demokrat Minta Moeldoko Hentikan Ambisinya Ambil Alih Partai
Layangkan Gugatan
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.
Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
Berita Terkait
-
Demokrat Minta Moeldoko Hentikan Ambisinya Ambil Alih Partai
-
BMI Harap Calon Ketua DPD Partai Demokrat Paham Karakter di Sumut
-
Yusril Ihza Mahendra Bikin Marah Kader Partai Demokrat Indonesia
-
Penggugat AD/ART Demokrat Bantah Bayar Jasa Yusril Rp100 Miliar
-
Kubu AHY Dituding Intimidasi Bekas Kader Demokrat Agar AD/ART Tak Digugat ke MA
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!