Suara.com - Partai Demokrat membongkar ambisi KSP Moeldoko untuk merapat ke partai dengan jabatan tinggi dan agar bisa diusung menjadi presiden. Moeldoko disebut beberapa kali mendatangi kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas untuk melancarkan ambisinya tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Ia menyampaikan, semua diawali ketika Moeldoko berambisi untuk menjadi seorang presiden.
"Sedangkan ambisi menjadi Presiden ini, pertama kali muncul pada 2014. Ada seorang pengusaha nasional yang menghadap Presiden SBY dan meminta restu Pak SBY, agar PD mengusung Moeldoko sebagai calon presiden. KSP Moeldoko saat itu masih perwira aktif dan baru saja diangkat menjadi Panglima TNI," kata Herzaky dalam keterangan persnya, seperti dikutip Suara.com, Senin (4/10/2021).
Kemudian Herzaky mengungkapkan, pada 2015 lalu dengan masih menggunakan seragam dinas Panglima TNI, Moeldoko mendatangi Cikeas untuk bertemu dengan SBY jelang Kongres Demokrat digelar. Moeldoko kala itu disebut mendesak agar SBY menjadikan Marzuki Alie sebagai Sekretaris Jenderal Demokrat.
"Moeldoko hanya mengatakan: 'Pak, tolong kalau Bapak terpilih lagi sebagai Ketua Umum, agar Bapak mengangkat Marzuki Alie sebagai Sekjen-nya," tuturnya.
SBY kemudian marah kala itu lantaran Moeldoko dianggap melanggar konstitusi dengan bermain politik praktis. Selain itu, SBY juga marah karena tak rela TNI dikotori ambisi pribadi untuk berkuasa.
Lebih lanjut, Herzaky menyampaikan, tak puas dengan jawaban SBY, Moeldoko juga sempat mendatangi salah satu mantan Wakil Presiden. Moeldoko disebut meminta bantuan agar bisa menjadi ketua umum di salah satu partai politik.
"Lagi-lagi mantan Wakil Presiden ini juga menolaknya halus. Beliau katakan, untuk menjadi Ketua Umum itu ada mekanismenya dalam kongres," tuturnya.
"Memang soal kemampuan politik praktis, KSP Moeldoko ini agak diragukan kapasitasnya. Jangankan menjadi Ketua Umum Partai Politik, menjadi Ketua Umum PSSI saja kalah," sambungnya.
Baca Juga: Demokrat Minta Moeldoko Hentikan Ambisinya Ambil Alih Partai
Layangkan Gugatan
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.
Berita Terkait
-
Demokrat Minta Moeldoko Hentikan Ambisinya Ambil Alih Partai
-
BMI Harap Calon Ketua DPD Partai Demokrat Paham Karakter di Sumut
-
Yusril Ihza Mahendra Bikin Marah Kader Partai Demokrat Indonesia
-
Penggugat AD/ART Demokrat Bantah Bayar Jasa Yusril Rp100 Miliar
-
Kubu AHY Dituding Intimidasi Bekas Kader Demokrat Agar AD/ART Tak Digugat ke MA
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu