Suara.com - Pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam disebut sebagai pihak yang berpengaruh dalam mengkondisikan nilai wajib pajak PT. Jhonlin Baratama.
Hal tersebut diungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani.
Kesaksian itu terkuak dari pengakuan eks pemeriksa Direktorat Pajak Yulmanizar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yulmanizar. BAP itu terkait pertemuan Yulmanizar dengan konsultan pajak dari PT. Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Dimana, Susetyo diperintah oleh Haji Isam untuk bisa mengkondisikan nilai pajak.
"Bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian ?," tanya Jaksa Takdir di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Mendengar BAP miliknya dibacakan. Saksi Yulmanizar menyebut ia memang mendengarkan dari Agus Susetyo saat melakukan pertemuan dengannya diperintah oleh Haji Isam.
" Iya, itu disampaikan oleh pak Agus," jawabnya
Jaksa Takdir pun kembali mencecar saksi Yulmanizar. Apakah permintaan penurunan wajib pajak PT. Jhonlin Baratama diketahui oleh terdakwa Angin Prayitno dan Dandan Ramdani selaku atasan saksi Yulmanizar.
"Disampaikan ke atasan, atasan ini pak Angin dan pak Dadan ?," tanya Jaksa Takdir
Baca Juga: Polri Bertemu Perwakilan Eks Pegawai KPK Bahas Rencana Rekruitmen
Tak lama menjawab saksi Yulmanizar pun membenarkan diketahui dua atasannya itu.
"Iya (betul)," jawab Yulmanizar
Jaksa Takdir pun kembali membacakan BAP-milik Yulmanizar. Dimana, tim pemeriksa pajak menerima kesepakatan fee dari pengurangan pajak PT. Jhonlin Baratama yang diterima para tim pemeriksa pajak dari Agus Susetyo secara bertahap.
"Baik BAP 144 saya jelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan pemberian fee Rp 40 Miliar yang mendapatkan jatah atas pembagian ini adalah Agus Susetyo Rp 5 Miliar dipotong pemberian. Kemudian Angin dan Dadan harusnya mendapat 50 persen dari total fee dipotong jatah Agus yakni Rp 17,5 M," BAP milik saksi Yulmanizar
Kemudian, Jaksa Takdir meneruskan membacakan BAP Yulmanizar. Namun nilai ini tentatif sesuai dengan nilai kurs mata uang asing dikarenakan ditukarkan mata uang dalam bentuk dolar Singapura. Wawan, Alfred, Febrian dan saksi Yulmanizar juga mendapat jatah 50 persen dari total fee dipotong jatah oleh Agus Susetyo yaitu Rp17,5 Miliar yang dibagi rata untuk keempatnya.
Kemudian BAP 145, bahwa penerimaan uang yang saya terima dari Agus yang mana penerimaan dalam 5 tahap yakni tahap I 1 juta dolar Singapura. Kemudian tahap 2 dan seterusnya saya menerima uang 500 ribu dolar Singapura.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya