Suara.com - Pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam disebut sebagai pihak yang berpengaruh dalam mengkondisikan nilai wajib pajak PT. Jhonlin Baratama.
Hal tersebut diungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani.
Kesaksian itu terkuak dari pengakuan eks pemeriksa Direktorat Pajak Yulmanizar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yulmanizar. BAP itu terkait pertemuan Yulmanizar dengan konsultan pajak dari PT. Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Dimana, Susetyo diperintah oleh Haji Isam untuk bisa mengkondisikan nilai pajak.
"Bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian ?," tanya Jaksa Takdir di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Mendengar BAP miliknya dibacakan. Saksi Yulmanizar menyebut ia memang mendengarkan dari Agus Susetyo saat melakukan pertemuan dengannya diperintah oleh Haji Isam.
" Iya, itu disampaikan oleh pak Agus," jawabnya
Jaksa Takdir pun kembali mencecar saksi Yulmanizar. Apakah permintaan penurunan wajib pajak PT. Jhonlin Baratama diketahui oleh terdakwa Angin Prayitno dan Dandan Ramdani selaku atasan saksi Yulmanizar.
"Disampaikan ke atasan, atasan ini pak Angin dan pak Dadan ?," tanya Jaksa Takdir
Baca Juga: Polri Bertemu Perwakilan Eks Pegawai KPK Bahas Rencana Rekruitmen
Tak lama menjawab saksi Yulmanizar pun membenarkan diketahui dua atasannya itu.
"Iya (betul)," jawab Yulmanizar
Jaksa Takdir pun kembali membacakan BAP-milik Yulmanizar. Dimana, tim pemeriksa pajak menerima kesepakatan fee dari pengurangan pajak PT. Jhonlin Baratama yang diterima para tim pemeriksa pajak dari Agus Susetyo secara bertahap.
"Baik BAP 144 saya jelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan pemberian fee Rp 40 Miliar yang mendapatkan jatah atas pembagian ini adalah Agus Susetyo Rp 5 Miliar dipotong pemberian. Kemudian Angin dan Dadan harusnya mendapat 50 persen dari total fee dipotong jatah Agus yakni Rp 17,5 M," BAP milik saksi Yulmanizar
Kemudian, Jaksa Takdir meneruskan membacakan BAP Yulmanizar. Namun nilai ini tentatif sesuai dengan nilai kurs mata uang asing dikarenakan ditukarkan mata uang dalam bentuk dolar Singapura. Wawan, Alfred, Febrian dan saksi Yulmanizar juga mendapat jatah 50 persen dari total fee dipotong jatah oleh Agus Susetyo yaitu Rp17,5 Miliar yang dibagi rata untuk keempatnya.
Kemudian BAP 145, bahwa penerimaan uang yang saya terima dari Agus yang mana penerimaan dalam 5 tahap yakni tahap I 1 juta dolar Singapura. Kemudian tahap 2 dan seterusnya saya menerima uang 500 ribu dolar Singapura.
Berita Terkait
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf