Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya batal memeriksa putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf. Keduanya sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini, Selasa (5/10/2021) sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil alias CPNS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Olivia melalui kuasa hukumnya meminta dijadwalkan ulang pada Senin (11/10/2021) pekan depan.
"Yang bersangkutan sedang ada kegiatan, minta ditunda tanggal 11 pekan depan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Pada Senin (4/10) kemarin penyidik telah lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi. Salah satu yang diperiksa, yakni pihak pengelola Gedung Bidakara.
Yusri ketika itu mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
"Hari ini tim penyidik cek langsung Gedung Bidakara dan ambil keterangan pengurus dari Gedung Bidakara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10) kemarin..
Selain pihak pengelola Gedung Bidakara, penyidik juga turut memeriksa sejumlah korban. Hanya saja Yusri tak menyebut berapa total korban yang diperiksa hari ini.
"Rencananya korbannya juga kami ambil keterangan hari ini," katanya.
Sebelumnya, Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9) lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekruitment CPNS.
Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Mangkir dari Panggilan Polisi
Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Menurut Odie, Olive dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya.
Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Mangkir dari Panggilan Polisi
-
Kasus Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty dan Suami Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Polisi Cek Gedung Bidakara Terkait Kasus Penipuan Putri Nia Daniaty, Hasilnya?
-
Kasus Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty, Polisi Periksa Pengelola Gedung
-
Agustin Bantah Menikmati Uang Hasil Penipuan CPNS Olivia Nathania
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah