Suara.com - Eks pegawai KPK Laksono Anindito mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021). Kedatangan Laksono ke gedung KPK untuk membereskan meja kerjanya setelah dipecat sebagai pegawai lembaga antirasuah per 30 September 2021 lalu.
Laksono diketahui baru selesai menjalani studi S2-nya di Swedia mengambil jurusan hukum perdagangan Internasional pada bulan Juli 2021 lalu. Ia merupakan pegawai paling terakhir yang mengikuti TWK bersama dua pegawai lainnya pada 20 September 2021.
Namun, sehari jelang pemberhentian pada 30 September, Laksono mengetahui dirinya termasuk yang tidak lulus TWK.
Ketika datang untuk membereskan barang-barang di bekas ruang kerjanya, Lakso mengaku kartu pegawai KPK yang biasa digunakan untuk masuk ke Gedung Merah Putih KPK sudah tidak dapat digunakan. Sehingga, dirinya perlu untuk mengisi buku tamu serta diantar ke ruang kerjanya itu.
"Pas akan masuk ke dalam itu sudah diputus aksesnya, jadi kartu pegawai saya tidak lagi bisa digunakan, jadi harus pakai ID tamu dan dijemput," kata Laksono ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
Saat keluar gedung, Laksono terlihat membawa kardus berlogo KPK yang menjadi wadah untuk menampung barang-barang. Kepada wartawan, Laksono juga sempat mengepalkan tangan kanannya.
"Jadi tadi saya di dalem beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang sebelum saya berangkat ke Swedia (Untuk dibawa pulang)," kata dia.
Sekaligus, Lakso ketika berada di Gedung KPK, juga menyambangi ke ruangan SDM KPK. Di mana kewajibannya mengembalikan inventaris milik lembaga antirasuah.
"Mengembalikan laptop kantor dan juga id card dan juga perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK," kata dia.
Baca Juga: Tanggapi Denny Siregar, Novel Baswedan: Sulit Jelaskan Lalat Mana Bunga dan Sampah
Pria yang biasa disapa Lakso itu tidak dapat menyembunyikan kesedihannya ketika bertemu dengan rekan-rekannya yang masih bertahan di KPK.
"Saya sempet ketemu dengan teman-teman pegawai ya kita tahu bersama sebetulnya dari hati terdalam kawan-kawan pegawai KPK ini melihat ada ketidakadilan dalam proses tes wawasan kebangsaan ini," kata dia.
Lakso pun sangat menyayangkan tindakan pimpinan KPK memecat 57 pegawai KPK yang sama sekali tidak memiliki catatan pelanggaran etik. Lakso menyebut Novel Cs, selalu menjunjung tinggi integritas selama menjadi pegawai KPK.
"Kita melihat dari 57 pegawai yang ada itu tidak satu pun ada catatan serius dalam konteks pelanggaran seperti melakukan kongkalikong, seperti kasus belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain."
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK pada 30 September 2021 setelah dinyatakan tak lulus dalam TWK.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Tanggapi Denny Siregar, Novel Baswedan: Sulit Jelaskan Lalat Mana Bunga dan Sampah
-
Eks Pegawai KPK Korban TWK Ungkap Sempat Diiming-imingi Pekerjaan di BUMN
-
KPK Lelang 10 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Subang Ojang Suhandi, Berikut Harganya
-
Ungkap Isi Pertemuan dengan Polri, Eks Pegawai KPK: Baru Perkenalan dan Cerita soal TWK
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini