Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan Anlisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) dalam rangka menindaklanjuti informasi terkait dengan rekening jumbo Rp120 triliun milik sindikat narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan PPATK pekan depan.
"Rencana silaturahmi dahulu minggu depan ke PPATK," ujar Krisno seperti dilaporkan Antara, Kamis (7/10/2021)
Sebelumnya, dia mengatakan bahwa pihaknya akan secara aktif meminta informasi terkait dengan laporan PPATK tentang rekening jumbo Rp120 triliun terkait dengan dugaan transaksi jaringan narkoba.
Hal ini, kata Krisno, sesuai dengan perintah dari Kabareskrim yang meminta pihaknya untuk secara aktif meminta informasi dari PPATK tersebut.
Saat ditanyakan apakah pihaknya sudah menerima laporan dari PPATK terkait dengan dugaan transaksi rekening jumbo sindikat narkoba tersebut, mengingat Direktur Dian Ediana Rae pada wawacara di Podcast edisi khusus menjawab "120 T" yang diunggah di kanal YouTube milik PPATK pada hari Rabu (6/10) menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp120 triliun tersebut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait dengan itu kepada lembaga terkait.
Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.
Menurut dia, kasus aliran dana Rp120 triliun itu melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.
Ia menyebutkan jumlah keseluruhan ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.
Baca Juga: Fadli Zon Ingin Densus 88 Dibubarkan, Denny Siregar: Rangkul Kelompok Radikal untuk 2024
Terkait dengan informasi tersebut sudah dikirimkan PPATK kepada lembaga terkait, Krisno menjawab belum menerima informasi hasil analisi (IHA) dari PPATK yang dimaksudkan.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri belum pernah menerima IHA dari PPATK," ujar Krisno.
Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK, terutama dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba.
Salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami oleh Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Yogyakarta.
"Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan," kata Krisno. (Antara)
Berita Terkait
-
Polri akan Proses Laporan terhadap Natalius Pigai
-
Fadli Zon Ingin Densus 88 Dibubarkan, Denny Siregar: Rangkul Kelompok Radikal untuk 2024
-
Godok Pola Rekrutmen, Polri Pastikan Ada Pertemuan Lanjutan dengan Eks 57 Pegawai KPK
-
Bebas Hari Ini, Sobri Lubis Langsung Berkunjung ke Ponpes An Nur Ciseeng Bogor
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim