Suara.com - Ketika melapor ke polisi terkait sebuah kasus atau permasalahan, tak jarang laporan pengaduan tersebut tidak ditanggapi bahkan tidak ditindaklanjuti karena berbagai faktor. Apa tindakan yang harus dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi?
Bahkan baru-baru ini tagar #PercumaLaporPolisi trending di Twitter lantaran ada kasus pemerkosaan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Warganet memakai tagar ini untuk menyampaikan kritik dan kecaman terhadap polisi yang dinilai tak becus mengusut kasus pemerkosaan itu.
Dilansir situs ngada.org , cara menindaklajuti laporan pengaduan tidak ditanggapi polisi tertuang dalam Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Pasal 15.
Tertulis jelas bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, hingga pemutusan masa dinas kepolisian.
Cara yang Harus Ditempuh Jika Laporan Tidak Ditanggapi Polisi
Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
- Datang ke Sentra Pelayanan PROPAM bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.
- Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id
- Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail bagyanduandivpropam@polri.go.id atau ke WhatsApp 081384682019
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.
Cara Melapor Kasus Pengabaian ke OMBUDSMAN
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui OMBUDSMAN dengan cara:
- Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri
- Uraikan kronologis peristiwa yang dialami
- Surat Kuasa
- Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)
- Bukti-bukti peristiwa
- Izin untuk merahasiakan identitas pelapor
Pengaduan melalui Ombudsman dapat dilakukan dengan cara:
Baca Juga: Komisi 3 DPR RI Minta Propam Terlibat Dalam Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim
- Silahka datang ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat
- Laporkan pelanggaran melalui e-mail pengaduan@ombudsman.go.id atau ke nomor telepon 082137373737
- Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form
Demikian langkah yang harus anda lakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif