Suara.com - Ketika melapor ke polisi terkait sebuah kasus atau permasalahan, tak jarang laporan pengaduan tersebut tidak ditanggapi bahkan tidak ditindaklanjuti karena berbagai faktor. Apa tindakan yang harus dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi?
Bahkan baru-baru ini tagar #PercumaLaporPolisi trending di Twitter lantaran ada kasus pemerkosaan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Warganet memakai tagar ini untuk menyampaikan kritik dan kecaman terhadap polisi yang dinilai tak becus mengusut kasus pemerkosaan itu.
Dilansir situs ngada.org , cara menindaklajuti laporan pengaduan tidak ditanggapi polisi tertuang dalam Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Pasal 15.
Tertulis jelas bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, hingga pemutusan masa dinas kepolisian.
Cara yang Harus Ditempuh Jika Laporan Tidak Ditanggapi Polisi
Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
- Datang ke Sentra Pelayanan PROPAM bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.
- Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id
- Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail bagyanduandivpropam@polri.go.id atau ke WhatsApp 081384682019
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.
Cara Melapor Kasus Pengabaian ke OMBUDSMAN
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui OMBUDSMAN dengan cara:
- Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri
- Uraikan kronologis peristiwa yang dialami
- Surat Kuasa
- Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)
- Bukti-bukti peristiwa
- Izin untuk merahasiakan identitas pelapor
Pengaduan melalui Ombudsman dapat dilakukan dengan cara:
Baca Juga: Komisi 3 DPR RI Minta Propam Terlibat Dalam Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim
- Silahka datang ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat
- Laporkan pelanggaran melalui e-mail pengaduan@ombudsman.go.id atau ke nomor telepon 082137373737
- Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form
Demikian langkah yang harus anda lakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat