Suara.com - Ketika melapor ke polisi terkait sebuah kasus atau permasalahan, tak jarang laporan pengaduan tersebut tidak ditanggapi bahkan tidak ditindaklanjuti karena berbagai faktor. Apa tindakan yang harus dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi?
Bahkan baru-baru ini tagar #PercumaLaporPolisi trending di Twitter lantaran ada kasus pemerkosaan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Warganet memakai tagar ini untuk menyampaikan kritik dan kecaman terhadap polisi yang dinilai tak becus mengusut kasus pemerkosaan itu.
Dilansir situs ngada.org , cara menindaklajuti laporan pengaduan tidak ditanggapi polisi tertuang dalam Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Pasal 15.
Tertulis jelas bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, hingga pemutusan masa dinas kepolisian.
Cara yang Harus Ditempuh Jika Laporan Tidak Ditanggapi Polisi
Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
- Datang ke Sentra Pelayanan PROPAM bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.
- Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id
- Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail bagyanduandivpropam@polri.go.id atau ke WhatsApp 081384682019
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.
Cara Melapor Kasus Pengabaian ke OMBUDSMAN
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui OMBUDSMAN dengan cara:
- Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri
- Uraikan kronologis peristiwa yang dialami
- Surat Kuasa
- Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)
- Bukti-bukti peristiwa
- Izin untuk merahasiakan identitas pelapor
Pengaduan melalui Ombudsman dapat dilakukan dengan cara:
Baca Juga: Komisi 3 DPR RI Minta Propam Terlibat Dalam Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim
- Silahka datang ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat
- Laporkan pelanggaran melalui e-mail pengaduan@ombudsman.go.id atau ke nomor telepon 082137373737
- Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form
Demikian langkah yang harus anda lakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru