Suara.com - Ketika melapor ke polisi terkait sebuah kasus atau permasalahan, tak jarang laporan pengaduan tersebut tidak ditanggapi bahkan tidak ditindaklanjuti karena berbagai faktor. Apa tindakan yang harus dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi?
Bahkan baru-baru ini tagar #PercumaLaporPolisi trending di Twitter lantaran ada kasus pemerkosaan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Warganet memakai tagar ini untuk menyampaikan kritik dan kecaman terhadap polisi yang dinilai tak becus mengusut kasus pemerkosaan itu.
Dilansir situs ngada.org , cara menindaklajuti laporan pengaduan tidak ditanggapi polisi tertuang dalam Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Pasal 15.
Tertulis jelas bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, hingga pemutusan masa dinas kepolisian.
Cara yang Harus Ditempuh Jika Laporan Tidak Ditanggapi Polisi
Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
- Datang ke Sentra Pelayanan PROPAM bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.
- Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id
- Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail bagyanduandivpropam@polri.go.id atau ke WhatsApp 081384682019
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.
Cara Melapor Kasus Pengabaian ke OMBUDSMAN
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui OMBUDSMAN dengan cara:
- Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri
- Uraikan kronologis peristiwa yang dialami
- Surat Kuasa
- Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)
- Bukti-bukti peristiwa
- Izin untuk merahasiakan identitas pelapor
Pengaduan melalui Ombudsman dapat dilakukan dengan cara:
Baca Juga: Komisi 3 DPR RI Minta Propam Terlibat Dalam Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim
- Silahka datang ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat
- Laporkan pelanggaran melalui e-mail pengaduan@ombudsman.go.id atau ke nomor telepon 082137373737
- Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form
Demikian langkah yang harus anda lakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme