Suara.com - Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah resmi menetapkan anggota Komcad (komponen cadangan) TNI pada 7 Oktober 2021. Lantas apa itu komcad?
Simak penjelasan lengkapnya mulai dari cara daftar komcad, seragam, pangkat, gaji hingga perbedaannya dengan wajib militer berikut ini.
Diketahui, setidaknya terdapat 3.103 anggota Komcad TNI yang telah diresmikan di Pusdiklatpassus (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus) kawasan Batujajar, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Adapun pimpinan beaar yang hadir dalam upacara penetapan dan peresmian komcad tersebut yakni Menhan Prabowo, Panglima besar TNI Marsekal Hadi T., Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit P. serta para Kepala Staf TNI AD, AU, dan AL.
Agar lebih tahu, Suara.com akan menjelaskan apa itu komcad sebenarnya. Nah untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini pengertian komcad terlebih dahulu. Simak baik-baik ya!
Apa Itu Komcad
Sesuai UU (Undang-undang) No. 3 Th. 2002 pasal 8 tentang Pertahanan Negara, Komponen Cadangan atau komcad adalah terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta saran dan prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Melansir dari ppid.kemhan.go.id, Jumat (8/10/2021), komcad terbagi menjadi empat bagian, yakni (1) Komcad sumber daya manusia, (2) Komcad sumber daya alam, (3) Komcad sumber daya buatan, dan (4) Komcad sarana dan prasarana.
Cara Daftar Komcad
Baca Juga: Digembleng di Pusdiklatpassus Kopassus, Pasukan Komcad Harus Siap Perang
Bagi yang ingin ikut masuk di komponen cadangan TNI, simak berikut ini cara daftar komcad yang perlu kamu perhatikan
- WNI berusia 18-35 tahun
- Daftar melalui aplikasi KomcadApp dan l WhatsApp di nomor 08990170845
- Bisa juga mengunduh surat lamaran dan dokumen daftar riwayat hidup di situs resmi komcad.kemhan.go.id
- Menuju lokasi pendaftaran
Adapun lokasi pendaftaran komcad yang ditunjuk pemerintah terdiri dari beberapa tempat, yakni (1) kodam Jaya/Jayakarta Jakarta, (2) Kodam II/Siliwangi Bandung, (3) Kodam IV/Diponegoro Semarang, dan (4) Kodam V/Brawijaya Surabaya.
Berdasar UU No. 23 Th. 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), tak disebutkan besaran gaji Komcad. Lalu, merujuk pasal 36 UU PSDN, disebutkan juga bahwa anggota Komcad akan dapat fasilitas uang saku. Hanya saja, tak dibeberkan berapa nominal gaji yang akan diterima.
Namun, diketahui bahwa para anggota komcad ini juga akan mendapat perlengkapan perorangan lapangan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan perawatan kesehatan selama masa pelatihan dasar kemiliteran.
Pangkat dan Seragam Komcad
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
Imbas Lele Mentah Pada Menu MBG yang Viral, BGN Hentikan Sementara Dapur SPPG di Pamekasan
-
Eks Pilot F-16 Bongkar Skenario Kudeta CIA dan Mossad di Iran
-
Tiarap! Eks Intel US Army Bongkar Jenis Drone Kamikaze Iran Bisa Hantam Jantung AS
-
Antisipasi Krisis Global, Banggar DPR Minta Pemerintah Sisir Program Tak Mendesak di APBN 2026
-
Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?
-
Iran Tak Juga Tumbang, Trump Dipukul Kasus Lama: Skandal Penipuan Rp7 T Masuki Babak Baru
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat