News / Nasional
Minggu, 10 Oktober 2021 | 09:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ujar Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (Sumber: Antara)

Load More