Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap vonis hukuman mati di Indonesia paling banyak diberikan kepada terpidana kasus narkoba dengan alasan untuk memberikan efek jera. Merespons alasan itu, KontraS menilai malah tidak efektif.
Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif membeberkan, sebanyak 35 vonis hukuman mati dijatuhkan di Indonesia dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga September 2021. Paling banyak vonis hukuman mati yang paling banyak dijatuhkan untuk kasus narkoba.
"Berdasarkan catatan KontraS, vonis paling banyak dijatuhkan di Provinsi Sumatera Utara dengan total sembilan vonis hukuman mati dan seluruhnya merupakan kasus narkotika," kata Arif dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube KontraS, Minggu (10/10/2021).
KontraS menyoroti soal pemberian vonis hukuman mati yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan (PN) di wilayah Sumut.
PN Medan seringkali menimbang kalau narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat merusak banyak orang dan dampak dari kejahatannya bisa menghancurkan kehidupan masyarakat Indonesia.
"Namun upaya pemberantasan narkoba ini justru tidak tercermin dari fakta di lapangan," ujarnya.
Sebab KontraS menemukan kalau mayoritas dari terpidana yang dijatuhi hukuman mati hanya sebatas kurir (4 orang), pengedar (2 orang), bandar (1 orang) dan pemilik narkoba (1 orang).
KontraS menilai pertimbangan putusan pengadilan itu tidak tepat sasaran lantaran kurir seringkali hanya menjadi tumbal dalam kerangka bisnis narkoba.
"Mereka bukanlah otak dari bisnis tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba
Arif menilai, hakim sebagai aparat penegak hukum semestinya bisa mempertimbangkan adanya faktor-faktor si kurir mengingat tujuan awal hukum adalah untuk mewujudkan keadilan.
Selain itu, hakim juga harus menghentikan glorifikasi penjatuhan vonis ini hanya karena hukuman mati dianggap sebagai hukuman terberat.
"Penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika itu tidak memberikan efek jera sebagaimana dari negara untuk tetap mempertahankan kondisi hukuman mati dalam regulasi yang ada, sehingga kami memandang hal ini perlu menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum dan pemerintah terkait dengan efektivitas penerapan penjatuhan vonis mati dalam kasus narkotika."
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?