Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap vonis hukuman mati di Indonesia paling banyak diberikan kepada terpidana kasus narkoba dengan alasan untuk memberikan efek jera. Merespons alasan itu, KontraS menilai malah tidak efektif.
Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif membeberkan, sebanyak 35 vonis hukuman mati dijatuhkan di Indonesia dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga September 2021. Paling banyak vonis hukuman mati yang paling banyak dijatuhkan untuk kasus narkoba.
"Berdasarkan catatan KontraS, vonis paling banyak dijatuhkan di Provinsi Sumatera Utara dengan total sembilan vonis hukuman mati dan seluruhnya merupakan kasus narkotika," kata Arif dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube KontraS, Minggu (10/10/2021).
KontraS menyoroti soal pemberian vonis hukuman mati yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan (PN) di wilayah Sumut.
PN Medan seringkali menimbang kalau narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat merusak banyak orang dan dampak dari kejahatannya bisa menghancurkan kehidupan masyarakat Indonesia.
"Namun upaya pemberantasan narkoba ini justru tidak tercermin dari fakta di lapangan," ujarnya.
Sebab KontraS menemukan kalau mayoritas dari terpidana yang dijatuhi hukuman mati hanya sebatas kurir (4 orang), pengedar (2 orang), bandar (1 orang) dan pemilik narkoba (1 orang).
KontraS menilai pertimbangan putusan pengadilan itu tidak tepat sasaran lantaran kurir seringkali hanya menjadi tumbal dalam kerangka bisnis narkoba.
"Mereka bukanlah otak dari bisnis tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba
Arif menilai, hakim sebagai aparat penegak hukum semestinya bisa mempertimbangkan adanya faktor-faktor si kurir mengingat tujuan awal hukum adalah untuk mewujudkan keadilan.
Selain itu, hakim juga harus menghentikan glorifikasi penjatuhan vonis ini hanya karena hukuman mati dianggap sebagai hukuman terberat.
"Penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika itu tidak memberikan efek jera sebagaimana dari negara untuk tetap mempertahankan kondisi hukuman mati dalam regulasi yang ada, sehingga kami memandang hal ini perlu menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum dan pemerintah terkait dengan efektivitas penerapan penjatuhan vonis mati dalam kasus narkotika."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana