Suara.com - Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Pedoman ini diterbitkan melalui Kementerian Agama lewat Surat Edaran No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
"Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan Covid-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Jhonny mengatakan dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya.
Beberapa aturan dalam pedoman tersebut antara lain; larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang.
Lebih lanjut, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan.
Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring.
"Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka kegiatan harus digelar di ruang terbuka. Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen, atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Baca Juga: Demi Racik Buatan Sendiri, Mata-mata Rusia Disebut "Mencuri" Formula Vaksin Covid-19
“Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” tutup Jhonny.
Tag
Berita Terkait
-
Demi Racik Buatan Sendiri, Mata-mata Rusia Disebut "Mencuri" Formula Vaksin Covid-19
-
262.416 Warga Purbalingga Sudah Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan DInkes
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman Peringatan Hari Besar Agama di Masa Pandemi
-
Simak, Penjelasan WHO Soal Mengapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Vaksinasi
-
Kejar Herd Immunity, Garut Dijanjikan Dapat Tambahan 2 Juta Vaksin COVID-19
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Tak Ingin Insiden SMA 72 Terulang, Gubernur Pramono Tegaskan Setop Praktik Bullying di Sekolah
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS