Suara.com - Ganja sangat dimungkinkan digunakan sebagai obat yang bertujuan menyembuhkan orang sakit.
Hal itu disampaikan Rev. Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization saat duduk sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (12/10/2021).
Di Korea, kata Sung Seok Kang, beberapa makanan seperti sup mempunyai kandungan ganja di dalamnya. Bahkan, dengan adanya riset secara internasional, akhirnya ganja menjadi salah satu bagian dari bumbu masakan di Negeri Gingseng.
"Karena memang sudah biasa digunakan baik di dalam makanan dan segala macamnya, maka sangat dimungkinkan digunakan sebagai obat untuk orang sakit," kata Sung Seok Kang melalui penerjemah dan disiarkan secara langaung di akun Youtube Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap pertanyaan kuasa Presiden soal khasiat ganja sebagai obat, Sung Seok Kang menyebut hal itu tergantung dalam hal penggolongannya, apakah ganja masuk ke dalam obat tradisional atau obat yang teregistrasi secara medis.
"Tetapi ini tinggal apakah dia (ganja) masuk kedalam obat tradisional atau masuk dalam obat yang teregistrasi secara medis," kata dia.
Sung Seok Kang melanjutkan, ada pula obat-obatan medis yang mempunyai kandungan Cannabidiol -- yang seratus persen terbuat dari ganja. Bukan di Korea saja, Sung Seok Kang menyebut jika penggunaan ganja sebagai obat herbal juga dilakukan di negara lain di Asia, khususnya Indonesia.
"Dan kami melihat bukan di Korea saja tapi juga di Indonesia dan juga di Asia ini penggunaan dari daun ganja itu sebagai bagian dari obat herbal," beber dia.
Sung Seok Kang menambahkan, di Korea tidak jauh berbeda dengan Indonesia dan Thailand yang penggunaan obat herbal menjadi sesuatu yang biasa digunakan di dalam pengobatan tradisional. Artinya, harus ada acuan yang jelas ihwal pengelolaan obat tradisional.
Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis
"Jadi yang saya tau sama seperti di Thailand ada dua pengobatan kalau misalnya secara modern maka itu harus mengacu kepada obat yang terdaftar. Tapi kalau obat tradisional maka itu yang mengelola pemerintah sejauh mana ganja tersebut bisa digunakan dalam obat tradisional."
Terkait sidang uji materi kali ini, agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari empat orang saksi dari pemohon. Rencananya, sidang akan berlangsung pada Rabu (10/11/2021) mendatang.
"Untuk itu sidang ditunda hari Rabu tanggal 10 November 2021," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Uji Materi
Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.
Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan UU Narkotika, Dokter dari Thailand Ungkap Penanganan Pasien Lewat Ganja
-
Polresta Samarinda Musnahkan Ganja hingga Sabu: Barang Bukti Sudah Dipasarkan
-
Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis
-
Sering Sakit Gigi, Ini 4 Obat yang Ampuh Atasi Nyeri
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!