Suara.com - Save the Children Indonesia bersama Koalisi Penghapusan Kekerasan Pada Anak (Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children/IJF EVAC) meminta pemerintah melakukan penanganan yang tepat terkait kasus perkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi tiga anak korban perkosaan tersebut.
Melalui siaran pers pada Selasa hari ini (12/10/2021), Save the Children berpandangan, setiap anak mempunyai hak untuk dilindungi, termasuk dari kekerasan seksual. Negara, dalam hal ini, mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
"Negara, Masyarakat, Keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertangung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," kata Selina Patta Sumbung selaku CEO Save the Children Indonesia dan Ketua IJF EVAC.
Selina menambahkan, setiap kasus kekerasan pada anak hendaknya ditangani secara komprehensif. Bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial anak juga perlu menjadi prioritas penanganan.
Terhadap hal itu, Save the Children dan IJF EVAC mendorong pemerintah untuk menerapkan manajemen kasus dalam proses penanganan kasus.
Sebab, penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan professional.
"Atau layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi atau layanan terkait lainnya," sambung Selina.
Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus, lanjut Selina, diantaranya adalah meminta persetujuan, melakukan assesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum.
Baca Juga: Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media
"Memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, melakukan monitoring dan evaluasi serta terminasi atau pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi," jelas dia.
Tak hanya itu, peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan anak harus terus dilakukan. Salah satunya, menjadikan hal tersebut sebagai kompetensi inti maupun persyaratan pada aspek sumber daya manusia, diantaranya adalah hak anak.
Selina menambahkan, pengembangan mekanisme supervisi dalam penanganan kasus pengembangan mekanisme supervisi berjenjang perlu dilakukan. Mulai dari tingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi hingga tingkat nasional.
"Untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik," beber Selina.
Selain itu, penerapan etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, kerahasiaan menjadi prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Artinya, seluruh pihak wajib untuk merahasiakan identitas anak baik anak sebagai pelau tindak pidana, korban maupun saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
"Sebagaimana diatur pada pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga pada
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan Ramah Anak," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar