Suara.com - Save the Children Indonesia bersama Koalisi Penghapusan Kekerasan Pada Anak (Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children/IJF EVAC) meminta pemerintah melakukan penanganan yang tepat terkait kasus perkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi tiga anak korban perkosaan tersebut.
Melalui siaran pers pada Selasa hari ini (12/10/2021), Save the Children berpandangan, setiap anak mempunyai hak untuk dilindungi, termasuk dari kekerasan seksual. Negara, dalam hal ini, mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
"Negara, Masyarakat, Keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertangung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," kata Selina Patta Sumbung selaku CEO Save the Children Indonesia dan Ketua IJF EVAC.
Selina menambahkan, setiap kasus kekerasan pada anak hendaknya ditangani secara komprehensif. Bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial anak juga perlu menjadi prioritas penanganan.
Terhadap hal itu, Save the Children dan IJF EVAC mendorong pemerintah untuk menerapkan manajemen kasus dalam proses penanganan kasus.
Sebab, penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan professional.
"Atau layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi atau layanan terkait lainnya," sambung Selina.
Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus, lanjut Selina, diantaranya adalah meminta persetujuan, melakukan assesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum.
Baca Juga: Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media
"Memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, melakukan monitoring dan evaluasi serta terminasi atau pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi," jelas dia.
Tak hanya itu, peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan anak harus terus dilakukan. Salah satunya, menjadikan hal tersebut sebagai kompetensi inti maupun persyaratan pada aspek sumber daya manusia, diantaranya adalah hak anak.
Selina menambahkan, pengembangan mekanisme supervisi dalam penanganan kasus pengembangan mekanisme supervisi berjenjang perlu dilakukan. Mulai dari tingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi hingga tingkat nasional.
"Untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik," beber Selina.
Selain itu, penerapan etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, kerahasiaan menjadi prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Artinya, seluruh pihak wajib untuk merahasiakan identitas anak baik anak sebagai pelau tindak pidana, korban maupun saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
"Sebagaimana diatur pada pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga pada
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan Ramah Anak," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG
-
Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader
-
Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai
-
Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu
-
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur
-
Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan
-
Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan