Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penipuan senilai Rp1,5 miliar. Para tersangka ini melakukan aksi kejahatannya dengan modus belanja online melalui home credit menggunakan data orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial UA dan SM. Keduanya telah melakukan 150 kali transaksi belanja online di Tokopedia menggunakan home credit dengan data orang lain.
"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan home credit," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Yusri mengungkap, para pelaku membeli ribuan data pribadi berikut foto diri dan KTP kepada akun Telegram bernama Raha. Dari data tersebut selanjutnya pelaku mendaftarkan ke home credit untuk dipergunakan saat transaksi belanja online di Tokopedia.
Sindikat ini, kata Yusri, biasanya membelanjakan barang-barang elektronik seperti handphone. Selanjutnya mereka menjualnya kembali lewat akun Facebook.
"Dia jual dengan harga yang lebih murah. Biasanya diturunkan sekitar 10 sampai 20 persen," jelas Yusri.
Kekinian, penyidik masih memburu bebrapa tersangka lain. Salah satunya pemilik akun Telegram Raha selaku penjual data pribadi.
Sedangkan tersangka UA dan SM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pengguna Aplikasi E-Commers Indonesia Terbesar Ketiga Dunia, Fix Orang Kita Doyan Belanja
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia