Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penipuan senilai Rp1,5 miliar. Para tersangka ini melakukan aksi kejahatannya dengan modus belanja online melalui home credit menggunakan data orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial UA dan SM. Keduanya telah melakukan 150 kali transaksi belanja online di Tokopedia menggunakan home credit dengan data orang lain.
"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan home credit," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Yusri mengungkap, para pelaku membeli ribuan data pribadi berikut foto diri dan KTP kepada akun Telegram bernama Raha. Dari data tersebut selanjutnya pelaku mendaftarkan ke home credit untuk dipergunakan saat transaksi belanja online di Tokopedia.
Sindikat ini, kata Yusri, biasanya membelanjakan barang-barang elektronik seperti handphone. Selanjutnya mereka menjualnya kembali lewat akun Facebook.
"Dia jual dengan harga yang lebih murah. Biasanya diturunkan sekitar 10 sampai 20 persen," jelas Yusri.
Kekinian, penyidik masih memburu bebrapa tersangka lain. Salah satunya pemilik akun Telegram Raha selaku penjual data pribadi.
Sedangkan tersangka UA dan SM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pengguna Aplikasi E-Commers Indonesia Terbesar Ketiga Dunia, Fix Orang Kita Doyan Belanja
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual