Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyusupan iklan situs judi online ke website resmi milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Total ada 19 tersangka yang diringkus dalam kasus ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya laporan pada Agustus 2021 lalu. Berbekal laporan itu penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap 19 tersangka.
"Ada 17 laki-laki dan dua perempuan," kata Argo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Tersangka pertama yang berhasil ditangkap berinisial ATR. Dia ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah.
Pria berusia 28 tahun itu berperan sebagai marketing jasa search engine optimization atau SEO. Dari situ penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AN dan HS di Bondowoso, Jawa Timur serta NFR di Malang, Jawa Timur.
"Keempat tersangka ini saling kenal. Kerjanya saling ada hubungan simbiosis mutualisme, saling mendukung," beber Argo.
AN, kata Argo, berperan menyiapkan akses ilegal. Sedangkan, HS yang merupakan ibu rumah tangga berperan mengakses situs milik pemerintah untuk selanjutnya disusupi link judi online dari tersangka ATR.
Sementara NFR berperan mengakses sistem admin pada situs pemerintah untuk selanjutnya dijual kepada tersangka AN.
"Itu sasaran di Kementerian Pendidikan dan lembaga pendidikan," ujar Argo.
Baca Juga: Tokopedia dan JNE Siap Dukung Perkembangan UMKM di Metro
Setelah menangkap keempat tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 15 tersangka lainnya di Meruya, Jakarta Barat. Mereka merupakan penyelenggara judi online yang menggunakan jasa keempat tersangka tersebut untuk menyusupkan situs judi mereka ke website resmi pemerintah.
"Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini membutuhkan rating, nanti kalau naik algoritmanya tinggi. Ini tujuannya kenapa menggunakan situs-situs pemerintah," pungkas," Argo.
Berita Terkait
-
Galak! Pemerintah Akan Deportasi Langsung Turis Asing yang Langgar Prokes
-
Bagaimana Polisi Bisa Dianggap Humanis, Mahasiswa Demo Dibanting
-
Pemerintah Segera Umumkan Daftar 18 Negara yang Boleh Masuk Indonesia
-
Sedih! Atlet Disabilitas Banyuwangi Raih Berbagai Prestasi Tanpa Didukung Pemda
-
Duta Besar Polandia Puji Pemerintah Indonesia, Dianggap Berhasil Redakan Covid-19
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026
-
Tradisi Meugang Terancam Jelang Ramadan, Gubernur Aceh Minta Suplai Sapi ke Tito dan Purbaya
-
Bencana Aceh 2025: PLN Catat 442 Titik Kerusakan Listrik, Jauh Melampaui Dampak Tsunami 2004
-
DPR Soroti Hambatan Pemulihan Aceh: Kepala Daerah Takut Kelola Kayu Gelondongan
-
Ini 3 Poin yang Dihasilkan Dari Rapat Kordinasi DPR-Pemerintah Pascabencana di Aceh
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
Tito Karnavian: Anggaran Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp 59 Triliun
-
JPPI Terima Aduan Sekolah di Banten Diduga Palak SPPG Rp1.000 per Siswa Tiap Hari