Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyusupan iklan situs judi online ke website resmi milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Total ada 19 tersangka yang diringkus dalam kasus ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya laporan pada Agustus 2021 lalu. Berbekal laporan itu penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap 19 tersangka.
"Ada 17 laki-laki dan dua perempuan," kata Argo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Tersangka pertama yang berhasil ditangkap berinisial ATR. Dia ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah.
Pria berusia 28 tahun itu berperan sebagai marketing jasa search engine optimization atau SEO. Dari situ penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AN dan HS di Bondowoso, Jawa Timur serta NFR di Malang, Jawa Timur.
"Keempat tersangka ini saling kenal. Kerjanya saling ada hubungan simbiosis mutualisme, saling mendukung," beber Argo.
AN, kata Argo, berperan menyiapkan akses ilegal. Sedangkan, HS yang merupakan ibu rumah tangga berperan mengakses situs milik pemerintah untuk selanjutnya disusupi link judi online dari tersangka ATR.
Sementara NFR berperan mengakses sistem admin pada situs pemerintah untuk selanjutnya dijual kepada tersangka AN.
"Itu sasaran di Kementerian Pendidikan dan lembaga pendidikan," ujar Argo.
Baca Juga: Tokopedia dan JNE Siap Dukung Perkembangan UMKM di Metro
Setelah menangkap keempat tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 15 tersangka lainnya di Meruya, Jakarta Barat. Mereka merupakan penyelenggara judi online yang menggunakan jasa keempat tersangka tersebut untuk menyusupkan situs judi mereka ke website resmi pemerintah.
"Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini membutuhkan rating, nanti kalau naik algoritmanya tinggi. Ini tujuannya kenapa menggunakan situs-situs pemerintah," pungkas," Argo.
Berita Terkait
-
Galak! Pemerintah Akan Deportasi Langsung Turis Asing yang Langgar Prokes
-
Bagaimana Polisi Bisa Dianggap Humanis, Mahasiswa Demo Dibanting
-
Pemerintah Segera Umumkan Daftar 18 Negara yang Boleh Masuk Indonesia
-
Sedih! Atlet Disabilitas Banyuwangi Raih Berbagai Prestasi Tanpa Didukung Pemda
-
Duta Besar Polandia Puji Pemerintah Indonesia, Dianggap Berhasil Redakan Covid-19
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
Momen Hangat Megawati Umrah Bersama Keluarga, Prananda Bantu Tahalul
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan