Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan penutupan pintu kedatangan internasional lagi jika terjadi lonjakan kasus yang signifikan di Bali.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembukaan Bali untuk turis asing yang berlaku mulai 14 Oktober hari ini bersifat fleksibel hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Selalu akan kami amati, awasi, dan kami akan pastikan dan review setiap minggu, apabila terjadi peningkatan kasus tentunya akan kami lakukan pengereman lagi," kata Wiku dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Kamis (14/10/2021).
Dia meminta petugas karantina, otoritas penyelenggara transportasi internasional dan pemerintah daerah untuk bekerja dengan ketat agar tidak terjadi kebobolan kasus Covid-19 dari luar negeri.
"Manfaatkan kondisi yang baik ini dengan hati-hati, memulai aktivitas sosial ekonominya termasuk membuka pintu untuk wisatawan," tegasnya.
Wiku menambahkan, sistem ketahanan kesehatan di Bali sudah siap menanggu konsekuensi dari pembukaan turis asing ini jika berimbas pada penambahan kasus positif Covid-19.
"Tentunya fasilitas kesehatannya makin siap, lebih siap daripada sebelumnya, kemudian kami punya fasilitas isolasi terpusat, fasilitas karantina, dan seluruh infrastruktur tersedia, semua posisi standby," ucap Wiku.
Diketahui, pemerintah resmi membuka kembali pintu kedatangan bagi turis asing yang mau berlibur ke Bali.
Setiap WNA wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Baca Juga: Masuk Kelompok Rentan, Ibu Hamil dan Menyusui Butuh Layanan Kesehatan Bebas Covid-19
Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam
Pelaku perjalanan WNA ke Bali dan Kepri juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 atau setara Rp 1,4 miliar yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
WNA akan dites PCR ulang pada hari ke-4 karantina, jika negatif maka bisa melanjutkan kegiatan di Indonesia.
Seluruh biaya karantina dan perawatan jika positif Covid-19 bagi WNA menjadi tanggungan pribadi, negara tidak akan mengeluarkan biaya bagi WNA.
Berita Terkait
-
Masuk Kelompok Rentan, Ibu Hamil dan Menyusui Butuh Layanan Kesehatan Bebas Covid-19
-
Wisatawan Asing Boleh Masuk Bali, Pelaku Usaha Harapkan Industri Pariwisata Bangkit
-
Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan
-
Dihantui Gelombang COVID-19 dan Kendala Pasokan, Singapura Perketat Kebijakan Moneter
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Terang yang Dinanti Tiba di Desa Ngruwet, Ini Kisah Bahagia Karmini Rasakan Kemerdekaan Energi
-
Mau ke Big Bad Wolf di NICE PIK 2? Bisa Naik Transjakarta hingga Shuttle Bandara
-
Kriteria Seseorang Bisa Dikatakan Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak?
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri