Suara.com - Dalam pidato kunci pada OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021), salah satu isu yang disoroti Presiden Joko Widodo yaitu maraknya penyelenggaraan pinjaman online secara ilegal. Bukan hanya menjebak dan menipu nasabah, mereka juga menebar teror untuk menagih pinjaman.
Tak berapa lama setelah Kepala Negara berpidato, kepolisian menggeropyok aktivitas penyelenggara pinjaman online tak resmi di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Tangerang, dan Sleman.
Dedi datang ke Green Lake City, Tangerang, ketika polisi menggeledah sebuah kantor perusahaan di sana.
Dedi mengaku ayah dari salah satu korban pinjaman online yang diselenggarakan perusahaan itu.
Dia menceritakan bagaimana penagih utang menakut-nakuti anaknya agar mengembalikan pinjaman plus bunga yang jumlahnya berlipat ganda.
"Anak saya disebut buronan polisi, penipulah, mau diculik macam-macamlah. Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang nggak-nggak," kata Dedi.
Polisi menyebut dua cara penagihan yang biasa dilakukan perusahaan tersebut terhadap nasabah yang tidak mampu membayar utang.
Penagihan dilakukan dengan mendatangi dengan ancaman dan penagihan melalui media sosial atau telepon dengan mengancam akan menyebarkan gambar pornografi jika tidak segera melunasi utang. "Sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," kata polisi.
Penggeledahan di salah satu kantor di Green Lake City dilakukan pada Kamis (14/10/2021) atau empat hari setelah Jokowi berpidato.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang
Sehari sebelum menggerebek kantor di Green Lake City, anggota Polres Metro Jakarta Pusat lebih dulu menggeropyok sebuah rumah pertokoan yang juga dijadikan sebagai kantor penyelenggaraan pinjaman online ilegal di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebanyak 56 karyawan perusahaan tersebut dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Dalam pernyataan pers setelah razia, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan tindakan diambil karena polisi, "menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki."
Aktivitas penyelenggaraan pinjaman online di sebuah ruko tersebut dipastikan Hengki ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam peraturan hukum disebutkan, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online di Indonesia, wajib hukumnya terdaftar di OJK.
Keesokan harinya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor di Green Lake City karena kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, "Ada masyarakat yang mengadu dan diancam dengan paksaan-paksaan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Kasus TPPO Jual Bayi Terungkap di Medan, Kemen PPPA Sebut Modus Sudah Dilakukan Sebelum Anak Lahir
-
Nasib Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Rapat Kehormatan Tentukan Status
-
Menteri PKP Ara Konsultasi ke KPK, Targetkan Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi pada 2026
-
Jakarta Menuju Kota Inklusif, Gubernur Pramono Luncurkan 32 Bus Sekolah Baru Khusus Disabilitas
-
Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
-
Percepat Durasi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR
-
Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah
-
Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!
-
Menembus Jurang 200 Meter, Helikopter Basarnas Evakuasi Satu Korban Pesawat ATR 42-500
-
Ahli Polimer Ungkap Risiko BPA Mengintai dari Galon Lanjut Usia