Suara.com - Seorang perempuan di Australia berpura-pura menderita kanker langka demi mendapatkan uang asuransi hingga Rp 1 miliar untuk hidup berfoya-foya.
Menyadur The Sun Jumat (15/10/2021), Hanna Dickinson mengaku kepada ibunya jika ia menderita sakit kanker langka dan hidupnya hanya tersisa tiga bulan.
Perempuan 28 tahun tersebut juga diduga melakukan tindakan penipuan hingga ratusan juta dari orang yang dicintainya.
Dari tindakan penipuannya tersebut, Dickinson mengumpulkan uang 54.000 poundsterling (Rp 1 miliar) dari tunjangan asuransi dan 22.000 poundsterling (Rp 423,5 juta) lebih dari teman-temannya.
Perempuan asal Australia tersebut mengaku uang tersebut digunakan untuk pengobatan, namun ternyata dia pakai untuk liburan ke luar negeri dan foya-foya.
Dickinson memulai melakukan penipuan pada tahun 2013, ketika dia mengaku ke keluarganya jika telah didiagnosis menderita leiomyosarcoma. Leiomyosarcoma merupakan suatu bentuk kanker langka yang memengaruhi jaringan otot.
Dia bahkan berbohong kepada ibunya, dan kemudian pada tahun 2014 memberi tahu Services Australia bahwa putrinya hanya hidup tiga bulan lagi.
Untuk membuat penipuannya tampak nyata, Dickinson memalsukan dokumen medis dan mengaku mendapatkannya dari dokter dan ahli bedah.
Keluarga dan teman-teman Dickinson mengumpulkan lebih dari 22.000 pound (Rp 423,5 juta) untuk membantu pengobatannya.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Australia
Tetapi pada tahun 2018 jaringan kebohongan Dickinson terbongkar dan pada bulan November 2020 dia dijatuhi hukuman penjara dua setengah tahun.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa perempuan asal Australia tersebut hanya menjalani hukuman penjara selama 12 bulan.
Setelah bebas, Dickinson kembali ditangkap karena melakukan penipuan terkait peminjaman mobil. Kali ini ia dijatuhi hukuman empat bulan di Pengadilan Magistrat Melbourne.
Dickinson tertangkap berpura-pura menjadi orang lain untuk mendapatkan pinjaman mobil. Ia juga mengaku bersalah memalsukan surat referensi dari manajernya dan layanan dukungan disabilitas HenderCare untuk digunakan di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah
-
Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
-
Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
-
Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
-
Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret
-
Usai Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bantah Beri Kuota Haji Khusus ke Maktour
-
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah!