Suara.com - Seorang suami di Sidoarjo, Jawa Timur, menjual tubuh istrinya ke pria lain melalui sarana media sosial semenjak pandemi Covid-19.
Selain untuk mencari keuntungan uang, eksploitasi seksual terhadap istri sendiri tersebut juga untuk berfantasi.
Busuknya lagi dari kelakuan EVS (23), dia mengeksploitasi istrinya meski mengetahui yang bersangkutan sedang hamil.
EVS menjual tubuh istrinya sejak dia hamil lima bulan dan sekarang usia kandungan sudah sembilan bulan.
Kasus eksploitasi seksual terhadap istri di Sidoarjo mengingatkan kasus serupa yang juga terjadi di Provinsi Jawa Timur, tepatnya Kediri. Seorang suami mengakui telah lima kali menjual istri kepada pria lain dengan harga Rp1 juta per pertemuan.
Alasan suami di Sidoarjo maupun di Kediri serupa yaitu didesak ekonomi. Tetapi apakah alasan itu dapat dibenarkan?
Kasus di Sidoarjo terungkap setelah polisi menerima laporan. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
"Tangkap tersangka EVS saat hendak menjual istrinya di sebuah hotel di Surabaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Mirzal Maulana, Jumat, (15/10/2021).
Bagaimana modusnya?
Baca Juga: Kisah Prostitusi Paksa: Mereka Memaksa Kami Berhubungan Seks 15 Kali Sehari
Sebagian kasus eksploitasi seksual, seperti juga yang dilakukan EVS terhadap istri, dilakukan dengan menawarkan layanan kepada pengguna Twitter dengan memasang foto-foto tak senonoh.
Dia menyertakan nomor WA yang dapat dihubungi. Selain lewat WA, komunikasi juga bisa dilakukan lewat direct message Twitter.
Tarif yang ditawarkan EVS untuk sekali kencan dengan istrinya, kata polisi, "relatif, mulai Rp1 juta.”
Jika setuju dengan harga yang ditentukan, EVS akan mengantarkan istrinya ke sebuah hotel untuk transaksi sekaligus melakukan praktik pelanggaran hukum.
Kasus tersebut sekarang sedang dalam penanganan pihak berwajib.
EVS sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Berita Terkait
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Misteri Kematian Terapis RTA: Korban Masih 14 Tahun, Polisi Curigai Terkait Jaringan TPPO
-
Polisi Bongkar Sindikat Raksasa TPPO di Bandara Soetta: 15 Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Dijebak Rekan Kerja, WNI Dijual ke Kamboja dan Diancam Jadi Korban Perdagangan Organ
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!