Suara.com - Seorang suami di Sidoarjo, Jawa Timur, menjual tubuh istrinya ke pria lain melalui sarana media sosial semenjak pandemi Covid-19.
Selain untuk mencari keuntungan uang, eksploitasi seksual terhadap istri sendiri tersebut juga untuk berfantasi.
Busuknya lagi dari kelakuan EVS (23), dia mengeksploitasi istrinya meski mengetahui yang bersangkutan sedang hamil.
EVS menjual tubuh istrinya sejak dia hamil lima bulan dan sekarang usia kandungan sudah sembilan bulan.
Kasus eksploitasi seksual terhadap istri di Sidoarjo mengingatkan kasus serupa yang juga terjadi di Provinsi Jawa Timur, tepatnya Kediri. Seorang suami mengakui telah lima kali menjual istri kepada pria lain dengan harga Rp1 juta per pertemuan.
Alasan suami di Sidoarjo maupun di Kediri serupa yaitu didesak ekonomi. Tetapi apakah alasan itu dapat dibenarkan?
Kasus di Sidoarjo terungkap setelah polisi menerima laporan. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
"Tangkap tersangka EVS saat hendak menjual istrinya di sebuah hotel di Surabaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Mirzal Maulana, Jumat, (15/10/2021).
Bagaimana modusnya?
Baca Juga: Kisah Prostitusi Paksa: Mereka Memaksa Kami Berhubungan Seks 15 Kali Sehari
Sebagian kasus eksploitasi seksual, seperti juga yang dilakukan EVS terhadap istri, dilakukan dengan menawarkan layanan kepada pengguna Twitter dengan memasang foto-foto tak senonoh.
Dia menyertakan nomor WA yang dapat dihubungi. Selain lewat WA, komunikasi juga bisa dilakukan lewat direct message Twitter.
Tarif yang ditawarkan EVS untuk sekali kencan dengan istrinya, kata polisi, "relatif, mulai Rp1 juta.”
Jika setuju dengan harga yang ditentukan, EVS akan mengantarkan istrinya ke sebuah hotel untuk transaksi sekaligus melakukan praktik pelanggaran hukum.
Kasus tersebut sekarang sedang dalam penanganan pihak berwajib.
EVS sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Berita Terkait
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Waspada Perbudakan Digital, UPNVJRUPP Gelar Pelatihan untuk Anak Muda
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Misteri Kematian Terapis RTA: Korban Masih 14 Tahun, Polisi Curigai Terkait Jaringan TPPO
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap