Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik bekas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka. Akbar merupakan pegawai negeri sipil yang dijerat KPK dalam kasus gratifikasi di Pemerintahan Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.
Penetapan tersangka Akbar berdasarkan hasil pengembangan dari Agung Ilmu Mangkunegara yang kini sudah menjadi terpidana kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Setelah resmi menjadi tersangka, KPK langsung menahan Akbar, hari ini. Adapun penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak bulan April 2021 lalu.
"Penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara, tidak dibacakan), ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Karyoto menjelaskan peran ATMN dalam perkara penerimaan Gratifikasi ini. Dimana ATMN merupakan perwakilan Agung yang memiliki peran aktif untuk ikut serta dalam terlibat menentukan pengusaha untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
"Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara," kata Karyoto.
Penerimaan fee itu diberikan secara langsung kepada tersangka Akbar untuk diteruskan kepada kakaknya, Agung Ilmu Mangkunegara.
Selama kurun waktu tahun 2015 ampai tahun 2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden, Stahbudi, Taufik Hidayat diduga menerima uang mencapai Rp 100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR KAb Lampung Utara.
Menurut Karyoto, terangka Akbar diduga memperkaya diri sendiri mencapai miliaran rupiah. Di mana, ia bertugas mengatur dan menyetor uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR.
"Tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya.
Baca Juga: Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol
Untuk proses lebih lanjut, tersangka ATMN akan ditahan 20 hari pertama mulai sejak Jumat 15 Oktober sampai 3 November 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.
"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.pada Rutan KPK dimaksud," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka Akbar dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol
-
KPK Periksa Penjual Sarung Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin
-
Mau Bikin Parpol usai Dipecat Firli Cs, IM57+ Institute Matangkan Ide Rasamala Aritonang
-
Kasus Bupati Puput, Ketua DPD NasDem Probolinggo, Mahasiswa hingga Suharto Diperiksa KPK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara