Suara.com - Pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dibuka mulai 18 Oktober hingga 15 November 2021.
Kekinian tim seleksi telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar.
Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pendaftaran akan dibuka dalam beberapa jalur yakni bisa melalui Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, membuka layanan via pos, juga melalui jalur pengiriman pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan oleh tim seleksi melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
"Jadi ada 3 cara bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan," kata Juri di Sekretariat Tim Seleksi, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
Juri lantas menjelaskan tahapan-tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Tahapan pertama ialah pengumuman pendaftaran (15 Oktober-17 Oktober 2021), penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021), penelitian administrasi (10 November-16 November 2021), pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021).
Sementara tahap kedua ialah seleksi tertulis dan penulisan makalah (24 November-28 November 2021), tes psikologi (25 November 2021), pengumuman hasil seleksi tahapan kedua yakni tahapan tertulis, makalah dan tes psikologi (3 Desember 2021).
Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pendaftar. Adapun syaratnya ialah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;
- Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Pemilu 2024 Dianggap Rumit, Ini Tantangan yang Bakal Dihadapi KPU-Bawaslu
Berita Terkait
-
Dibuka 3 Hari Lagi, Tim Seleksi Ajak Masyarakat Daftar Jadi Anggota KPU dan Bawaslu
-
Bisakah Timsel KPU Netral Jika Pernah Hubungan dengan Partai Tertentu?
-
Pemilu 2024 Dianggap Rumit, Ini Tantangan yang Bakal Dihadapi KPU-Bawaslu
-
Timsel Harus Dapat Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Mampu Atasi Masalah Pemilu
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran