Suara.com - Netralitas Tim Seleksi komisioner baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertanyakan karena diisi sejumlah orang yang diduga berhubungan erat dengan pemerintah dan partai politik tertentu.
Tudingan itu dibantah tim seleksi yang menyebut keputusan mereka akan diambil secara bersama-sama, tanpa didominasi satu atau dua orang anggota.
Adapun DPR, yang juga akan berperan dalam penyiapan berbagai hal terkait pemilu, menjamin para komisioner baru KPU tidak dapat main mata dan menguntungkan pihak tertentu.
Lantas dapatkah pemilu tahun 2024 benar-benar berlangsung bebas dan adil?
Baca juga:
- Bagaimana kesiapan Indonesia menjalankan sistem elektronik rekapitulasi untuk Pilkada di tengah pandemi Covid-19?
- Mengapa tren calon tunggal lawan kotak kosong terus meningkat dalam pilkada?
- Ditangkap KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa intensif
Pangkal polemik ini adalah keputusan Presiden Joko Widodo menjadikan Juri Ardiantoro sebagai Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU.
Juri memang memiliki rekam jejak di bidang kepemiluan. Dia pernah menjabat sebagai komisioner KPU periode 2012-2017.
Namun netralitasnya sebagai pimpinan tim seleksi diragukan sebagian pemerhati pemilu karena pernah terlibat dalam Tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada pemilihan presiden tahun 2019.
Independensi tim seleksi ini krusial karena mereka akan memilih calon penyelenggara pemilu yang sarat pertarungan kepentingan, kata Hadar Navis Gumay, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024 Dianggap Rumit, Ini Tantangan yang Bakal Dihadapi KPU-Bawaslu
"Kalau tim ini terperangkap preferensi pilihan yang subjektif dan tidak bisa lepas dari kelompok atau jaringan mereka berasal, publik akan mendapatkan anggota KPU yang berpotensi besar menyimpang," kata Hadar via telepon.
Merujuk pasal 22 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, Timsel KPU dibentuk presiden dan terdiri dari tiga perwakilan pemerintah serta masing-masing empat orang dari unsur akademisi dan masyarakat.
Posisi Juri Ardiantoro sebagai ketua tim seleksi disayangkan oleh koalisi kawal pemilu karena jabatan itu biasanya diberikan kepada anggota yang berasal dari pihak masyarakat atau akademisi.
Ketua Timsel KPU-Bawaslu tahun 2016, misalnya, dijabat Saldi Isra.
Ketika itu Saldi berstatus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Mereka juga mempertanyakan keputusan Jokowi yang tidak menjelaskan siapa saja anggota Timsel yang berasal dari pemerintah dan dua unsur lainnya.
Namun Hamdi Muluk, salah seorang anggota Timsel KPU yang baru saja ditunjuk Jokowi, menilai tidak ada yang perlu dipersoalkan oleh publik terkait penyeleksi penyelenggara pemilu ini.
Hamdi berkata, Timsel menerapkan sistem kolektif kolegial. Artinya, kata dia, seluruh pengambilan keputusan diambil secara bersama-sama oleh anggota Timsel.
Potensi menyisipkan kepentingan tertentu dalam pemilihan anggota KPU mustahil dilakukan, klaim Hamdi.
"Posisi ketua, sekretaris dan anggota nyaris sama. Hanya urusan tanda tangan yang melakukan ketua tim. Proses pengambilan keputusan kolektif kolegial, tidak ada yang bisa memaksakan keputusan karena harus disepakati bersama-sama," kata Hamdi saat dihubungi BBC News Indonesia.
"Ada anggapan ketua Timsel akan mendominasi. Hampir di semua Timsel yang saya ikuti, anggapan itu tidak berlaku karena anggota tim independen dan memiliki jejak rekam tinggi. Jadi tidak mungkin dijinakkan oleh seorang ketua," tuturnya.
Bagaimanapun, Hadar Navis Gumay, yang pernah menjabat komisioner KPU pada periode yang sama dengan Juri Ardianto, mendesak tim seleksi membuka hasil kerja pada setiap tahapan.
Walau pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menjanjikan kinerja tim seleksi yang netral, Hadar mendesak mereka untuk membuka keterlibatan publik pada proses pemilihan anggota KPU.
"Kalau publik punya masukan atau catatan, tim seleski harus membuka diri," kata Hadar.
Siapa saja anggota Timsel?
Selain Juri Ardiantoro, yang kini menjabat Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, tim seleksi itu diisi oleh Bahtiar (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri), Poengky Indarti (anggota Kompolnas), dan Edward Omar Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM).
Anggota Timsel lainnya adalah Chandra Hamzah (advokat), Abdul Ghaffar Rozin (pengurus badan otonom di Nahdlatul Ulama), dan Betti Alisjahbana (praktisi bisnis).
Sisanya adalah Airlangga Pribadi Kusman (dosen UGM), I Dewa Gede Palguna (dosen Universitas Udayana), Hamdi Muluk (dosen Universitas Indonesia), dan Endang Sulastri (dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Merujuk UU Pemilu, dalam tiga bulan tim seleksi ini harus menetapkan dan menyerahkan 14 calon komisioner KPU kepada presiden.
Mereka yang masuk dalam daftar itu kemudian wajib mengikuti uji kelayakan di Komisi II DPR.
Lembaga inilah yang pada tahap akhir akan memutuskan tujuh komisioner baru untuk KPU.
Bagaimanapun, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menilai siapapun yang akan terpilih menjadi komisioner KPU, kualitas pemilu tahun 2024 tidak akan lebih buruk daripada pemilu era sebelumnya.
Menurut Guspardi, penyelenggaraan pemilu secara umum telah ditentukan oleh regulasi dan mekanisme yang disepakati pemerintah dan DPR.
Guspardi meragukan tudingan sejumlah kalangan yang mengaitkan komposisi Timsel KPU dengan penetapan waktu pemilu 2024 yang belum disepakati.
"Ini merupakan sistem. Kita sudah beberapa kali menjalankan pilpres dan pemilihan legislatif, pergantian sosok tidak mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu," kata Guspardi.
"Berakhirnya jabatan komisioner KPU periode ini adalah April 2022, tidak ada kaitannya dengan kapan penetapkan waktu pemilu," ujarnya.
Pemilihan komisioner KPU disorot karena sebelumnya, seorang pimpinan lembaga ini terjerat kasus suap.
Wahyu Setiawan, komisioner KPU periode 2017-2022, dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap pada kasus pergantian anggota DPR antarwaktu tahun 2019.
Salah satu tersangka pada kasus itu, yaitu politikus PDIP, Harun Masiku, masih buron hingga saat ini.
Dua kolega Wahyu, yaitu Evi Novida Ginting dan Arief Budiman juga sempat dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Namun pemecatan keduanya dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek