Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth ikut angkat bicara soal seorang pria yang diketahui bernama Venus melakukan penghinaan terhadap suku Betawi. Kenneth meminta agar pria itu segera meminta maaf.
Menurut Kenneth, apa yang disampaikan oleh Venus telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Jika tidak segera diselesaikan secara kekeluargaan, nantinya perbuatannya bisa disangkakan pasal pidana.
"Seharusnya tidak perlu berbicara seperti itu, omongan tersebut sudah tergolong perbuatan menghina dan rasisme, harus Anda ketahui bahwa perbuatan Anda tersebut telah memenuhi unsur Pasal 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Kenneth kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
"Pidana penjara selama 5 tahun menunggu Anda, kalau Anda tidak secepatnya menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Ia menyayangkan tindakan penghinaan terhadap suku Betawi itu. Apalagi kejadiannya di Indonesia yang notabene memiliki 1.340 macam suku bangsa.
"Indonesia itu memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010. Jadi tidak elok jika menghina suku apapun, terlebih lebih Betawi," jelasnya.
Tak hanya itu, perbuatan menghina suku bangsa disebutnya juga bertentangan dengan sila ketiga Pancasila dan bhinneka tunggal ika. Apabila memiliki keresahan pribadi, lebih baik tidak menggunjing suku lain.
"Jika memang tidak nyaman dengan keadaan, ya jangan menghina dan mencaci maki dengan mengeluarkan kata-kata kotor seperti itu. Dengan adanya pertikaian akan membuat tali persaudaraan antar suku bahkan agama menjadi pecah," jelasnya.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada pelaku penghinaan terhadap suku Betawi agar meminta maaf atas pernyataan seperti yang terekam di video hingga viral di media sosial. Hal itu perlu dilakukan agar permasalahan ini bisa di sudahi dan tidak meluas.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Ganjar Pranowo Salah Satu Kader Terbaik PDIP
"Anda (pelaku) seharusnya segera meminta maaf kepada warga Betawi supaya masalah ini selesai dan tidak berkepanjangan," ucapnya.
"Jika Anda ingin tinggal di Indonesia jangan rasis, Negara ini Demokrasi Negara yang menganut asas musyawarah dan gotong royong, mungkin tidak Anda sadari bahwa omongan Anda tersebut berindikasi bisa membuat perpecahan."
Sebelumnya, Persatuan Advokat Betawi atau PADI melaporkan seorang pria yang diduga menghina suku Betawi ke Polda Metro Jaya. Video terduga pelaku penghina suku Betawi itu sempat beredar di media sosial hingga viral.
Dalam video yang beredar terduga pelaku melontarkan pernyataan "Lu bawa orang-orang betawi semua ke mari. Orang Betawi itu bodoh, kata gua".
Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah mengatakan pihaknya malaporkan dua orang dalam kasus ini. Selain pelaku penghina, juga perekam video tersebut.
Dalam laporannya, Alamsyah mempersangkakan kedua terlapor dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Dengan laporan ini kami minta Kapolda Metro Jaya untuk segera tangkap orang ini karena akan meresahkan dan membuat gaduh," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Geger Banteng Vs Celeng, Pengamat Sebut Konflik PDIP Hanya Setingan: Menaikkan Popularitas
-
Pria Diduga Hina Suku Betawi, Haji Lulung Bilang Begini
-
Sempat Bikin Geger, Polemik Banteng Celeng di Tubuh PDIP Hanya Setingan?
-
Ratusan Massa Ormas Betawi Datangi Polres Metro Bekasi Kota, Warganet: Jangan Kasih Kendor
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan
-
Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!
-
Ketika Calon Gubernur Tak Bisa Lagi Berbohong, Pencitraan Mulai Berantakan
-
Raksasa Alumunium Rusia, Rusal Segera Garap Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
-
Pelampung Ditemukan Bukan Milik Kapal Jurnalis, Tim SAR Fokus Sisir Selat Sunda
-
Beasiswa PNM Jadi Jembatan Pendidikan Anak Nasabah Mekaar Raih Mimpi
-
Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?
-
Apa Itu Bedak Two Way Cake dan Bagaimana Cara Pakainya? Ini Penjelasannya
-
Cara Menempatkan Patung Katak Berkaki Tiga Chan Chu Penarik Rezeki, Jangan Sembarangan
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo