News / Nasional
Senin, 18 Oktober 2021 | 16:32 WIB
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. [Suara.com/Oke Atmaja]

Rita pun mengakui uang itu karena dianggap legal. Sebab, saat itu, Rita tengah mengurus perkara PK yang ditangani oleh Maskur Husein.

"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui itu legal," kata Rita.

Lalu, Jaksa pun membacakan isi keteragan Rita dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ketika kasus suap itu masih disidik KPK. BAP itu terkait komunikasi antara Rita dengan Azis Syamsuddin.

"Apakah pak Azis menyampaikan, "Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda" 

"Benar begitu," tanya Jaksa KPK.

"Iya," jawab Rita.

Dalam komunikasinya dengan Azis, saat itu, Rita menanyakan, "berapa bang dan itu uang dari abang? jawaban balasan Rita ke Azis.

Kemudian, Azis kembali membalas menyampaikan, ada sekitar Rp 8 miliar.  :Iya. Itu uang dollar dari saya," katanya.

Rita mengaku hanya kaget mendengar uang sebanyak 8 miliar itu. Ketika Azis memberitahu.

Baca Juga: Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang

"Saya cuma bilang Rp8 miliar," ekspresi Rita ketika mendengar uang sebanyak itu.

Jaksa kembali menenkankan Rita apakah benar BAP itu.

"Iya, benar," kembali jawab Rita.

Rita mengklaim tak mau memberikan keterangan palsu, lantaran takut dengan ancaman hukuman penjara, jika akhirnya ketahuan. 

"Saya sampaikan enggak bisa mengakui itu, karena teman saya bilang kesaksian palsu 5 tahun penjara," kata Rita.

"Saya bilang, saya tahu abang baik niatnya bantu. Tapi, untuk akui Rp8 Miliar saya enggak bisa," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD  atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

Load More