Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berencana mengevaluasi harga eceran tertinggi (HET) beras. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Namun, ia melihat, evaluasi HET beras ini tidak segampang yang diucapkan. Pasalnya, jangan sampai evaluasi HET beras justru memberatkan masyarakat.
"Soal HET ini memang susah-susah gampang, karena HET ini kan ikut dengan harga internasional, saya nggak mau kasih harga beras lah, karena agak sulit di sini," ujar Lutfi dalam diskusi online pada Senin (18/10/2021).
Menurut Lutfi, saat ini HET beras Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan HET Internasional. Maka dari itu, pihaknya akan kembali merumuskan agar harga HET beras ke konsumen tidak terlalu tinggi.
"Karena biasanya harga het kita itu sebenarnya jauh dibandingkan harga internasional yang jauh lebih rendah. Jadi kalau ini harganya naik terus, ini yang dikorbankan rakyatnya," ucapnya.
Lutfi menambahkan, dalam perumusan evaluasi HET beras, diharapkan tidak akan terlalu lama. Ia menargetkan, evaluasi HET bakal selesai selama dua minggu.
"Saya akan perhatikan dan mudah-mudahan dalam waktu 14 hari sesuai UU kita akan melaksanakan koreksi-koreksi dan kita akan melaporkan kembali koreksi tersebut," katanya.
Untuk diketahui, aturan HET beras saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 57/2017.
Besaran HET beras dibagi menjadi tujuh kategori berdasarkan wilayah, antara lain, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan ada di Rp 9.450 per kilogram untuk medium dan Rp 12.800 per kilogram untuk premium. kemudian, HET beras wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan Rp 9.950 per kilogram untuk medium dan RP12.800 per kilogram untuk premium
Baca Juga: Hari Pangan Sedunia: 51,8 Persen Keluarga Miskin Sulit Beli Beras dan Sembako.
Lalu, HET beras wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat Rp 9.450 per kilogram untuk medium dan Rp 12.800 per kilogram untuk premium.
Selanjutnya, HET beras di Nusa Tenggara Timur Rp 9.950 per kg untuk medium dan Rp 13.300 per kilogram untuk premium
Setelah itu, HET beras di Sulawesi Rp 9.450 per kilogram untuk medium dan Rp 12.800 per kilogram untuk premium, HET beras di Kalimantan Rp 9.950 per kilogram untuk beras medium dan Rp 13.300 per kilogram untuk premium.
Dan untuk, HET beras di Maluku dan Papua Rp 10.250 per kilogram untuk medium dan Rp 13.600 per kilogram untuk premium.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta