Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sudah 650 hari eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayang, hingga saat ini, belum diketahui keberadaan pasti penyuap bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, berlarut-larutnya kasus itu semakin menguatkan dugaan bahwa KPK tidak serius mencari dan menangkap Harun Masiku.
"Pada hari ini, 19 Oktober 2021, genap 650 hari Harun Masiku belum dapat ditangkap oleh KPK. Tentu ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa KPK sedari awal memang tidak mempunyai niat untuk menuntaskan perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Kurnia pun melihat hambatan KPK dalam mengusut perkara Harun Masiku dengan dua hal. Di mana ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan itu.
Misalnya, ketika pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara yang menangani perkara Harun Masiku tersebut ke instansi asalnya. Kemudian, gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDI Perjuangan.
"Terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," ucap Kurnia.
Kedua, kata Kurnia, adanya dugaan kuat pengaruh kekuatan besar yang melindungi Harun Masiku. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat.
"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," katanya.
Maka itu, ICW berharap Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan KPK serta Deputi Penindakan KPK untuk menelusuri seberapa besar hambatan dalam pengeharan buronan Harun.
Baca Juga: Polri Klaim Upaya Pencarian Eks Politikus PDIP Harun Masiku Belum Menemui Titik Terang
" Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sejumlah negara tetangga telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Meski begitu, Firli enggan menyampaikan detail negara masa saja yang telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu," ucap Firli beberapa waktu lalu.
Firli pun hanya mengingatkan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Harun Masiku, lembaga antirasuah akan memberikan hukuman pidana perintangan penyidikan sesuai undan-undang dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau di mana itu masuk dalam kategori pidana," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kantor Bupati Kuansing Digeledah, Diduga Terkait OTT KPK
-
Terkait OTT KPK, Bupati Kuansing Disebut Ikut Diperiksa di Polda Riau
-
OTT di Kuansing, Firli Bahuri Sebut KPK Masih Kumpulkan Bukti-bukti
-
OTT KPK Di Kuansing Riau, Firli: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti-bukti
-
OTT Di Kuansing Riau, KPK Masih Lakukan Pemeriksaan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!