Adapun bunyi yang tertuang dalam Pasal 14 Nomor 4 Tahun 1984 UU Wabah Penyakit Menular
- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Adapun bunyi Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2018 UU Kekarantinaan Kesehatan yang berisi ketentuan dan sanksi melanggar karantina Covid-19 sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Mekanisme Penegakan Aturan Karantina Covid-19
Berdasarkan keterangan pers jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan ketat diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) meliputi TNI, Polri, Kementerian, dan lembaga terkait.
Diperkuat dengan pengawasan relawan Covid-19 yang dipimpin Panglima Komando Utama (Pangkotama) Operasional TNI di bawah Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
Selain melaksanakan tugas dalam mekanisme upaya kekarantinaan kesehatan oleh lembaga yang telah disebut di atas, maka memerlukan kerja sama kuat antara lembaga di atas dan juga masyarakat sebagai komponen utama untuk mengawal implementasi aturan karantina dan aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 demi untuk kesehatan dan keselamatan bersama.
Itulah aturan aturan sanksi melanggar karantina covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Jangan sampai melanggar aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, sebab ini untuk keselamatan bersama.
Baca Juga: Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Tag
Berita Terkait
-
Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak
-
Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya
-
Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja
-
Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam