Suara.com - Polresta Banda Aceh menolak seorang mahasiswi yang hendak melapor kasus percobaan pemerkosaan. Kepolisian beralasan karena mahasiswi yang ingin melapor itu belum divaksin Covid-19.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat selaku kuasa hukum korban percobaan pemerkosaan, mengatakan peristiwa itu berawal saat timya mendatangi Polresta Banda Aceh untuk melaporkan kasus tersebut pada 18 Oktober 2021, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Akan tetapi sesampai di Polresta Banda Aceh korban beserta keluarga dan pendamping hukumnya tidak diizinkan masuk untuk membuat laporan dikarenakan korban dan ibunya tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin," kata Muhammad lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Mendapat penolakan itu, salah satu tim penasehat hukum menunjukkan sertifikat vaksinnya, mereka pun diizinkan masuk ke ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polresta
Banda Aceh. Namun, saat hendak membuat laporan, dua orang polisi dari bagian SPKT lagi-lagi menolak untuk menerima laporan korban.
"Dengan alasan dikarenakan korban dan ibunya belum divaksin. Padahal korban beserta ibunya telah menjelaskan bahwa korban memiliki penyakit yang tidak memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi. Korban juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki surat keterangan dokter bahwa dirinya tidak dapat divaksin, namun tidak dibawa oleh korban pada saat itu," ujarnya.
Mendengar penjelasan korban, pihak kepolisian tetap bersikeras bahwa korban harus menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan tidak dapat divaksin jika ingin laporannya diterima.
Pada kesempatan itu, korban menceritakan kronologi singkat dugaan tindak pidana yang dialaminya ke petugas SPKT Polresta Banda Aceh, namun pihak kepolisian justru menyudutkan korban. "Mana bisa kamu katakan itu percobaan pemerkosaan, memangnya ada dipegang alat kelaminmu atau di pegang daerah sensitif, misalnya di remas-remas payu daranya? Kalau tidak ya berarti bukan, ini penganiayaan namanya," ujar petugas tersebut ditirukan Muhammad.
Karena akhirnya ditolak, korban bersama tim hukum LBH Banda Aceh melaporkan kasus ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh.
"Pelaporan dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dialami korban memang telah diterima oleh petugas unit PPA Polda Aceh tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin ataupun surat
keterangan tidak dapat divaksin," kata Muhammad.
Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Wanita Hampir Diperkosa, Alasannya Belum Vaksin
"Akan tetapi petugas unit PPA Polda Aceh menolak menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) dengan alasan identitas dan ciri-ciri terlapor tidak dapat diketahui dengan jelas," sambungnya.
Atas sikap dari Polresta Banda Aceh itu, YLBHI-LBH Banda Aceh menyatakan kecamannya. Menurut mereka tidak ada dasar hukum kepolisian menolak laporan masyarakat karena alasan belum
divaksin Covid-19.
"Sepanjang penelurusan kami, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk membuat laporan polisi. Sertifikat vaksin seharusnya tidak boleh dijadikan syarat agar masyarakat mendapatkan haknya untuk memperoleh akses terhadap keadilan
(access to justice)," tegas Muhammad.
Kronologi Percobaan Perkosaan
Seorang mahasiswi menjadi korban pencobaan pemerkosaan di rumahnya di kawasan Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar pada 17 Oktober, sekitar pukul 16.45 WIB.
Pada saat kejadian, korban hanya tinggal seorang diri di rumahnya. Tak berselang lama setelah ibunya pergi, pintu belakang rumah korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal, namun korban tidak langsung membuka pintu dikarenakan korban yang belum begitu mengenal lingkungan tempat tinggalnya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?
-
Rencana Soeharto Digelari Pahlawan Nasional, Amnesty: Reformasi Berakhir di Tangan Prabowo
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta
-
AI 'Bunuh' Media? Investor Kelas Kakap Justru Ungkap Peluang Emas, Ini Syaratnya