Suara.com - Puasa Nazar merupakan puasa yang wajib dikerjakan saat seseorang telah melaksanakan nazar. Sebelum itu kamu harus mengetahui niat puasa nazar.
Dalam bahasa Arab, “Nazar” memiliki arti janji. Janji tersebut dapat mengarah ke kebaikan maupun keburukan. Dilansir dari NU Online, nazar adalah berjanji atau menyanggupi untuk melakukan sebuah ibadah yang sifatnya tidak wajib namun menjadi wajib.
Nazar pada awalnya merupakan puasa sunnah namun menjadi wajib ketika seseorang melakukan janji atau pun sumpah. Hal ini menurut mayoritas ulama menyebutkan bahwa puasa Nazar merupakan puasa yang wajib.
Nazar juga disinggung melalui hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya” (HR. Bukhari).
Niat Puasa Nazar
Niat puasa nazar dapat diucapkan dalam hati maupun diucapkan secara lisan. Niat puasa nazar merupakan hal yang wajib bagi siapa saja yang telah bernazar. Berikut ini bacaan latin niat puasa nazar dan artinya.
“Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’ala”
Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”
Ketentuan dan Tata Cara Puasa Nazar
Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan dan Tata Caranya Terlengkap
Puasa Nazar dilakukan dengan tata cara sebagaimana puasa pada umumnya, yakni menahan lapar dan dahaga, menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Setelah waktu berbuka tiba, seorang muslim dapat berbuka selayaknya berbuka puasa Ramadhan.
Puasa Nazar wajib untuk dikerjakan bagi seseorang yang telah memiliki nazar. Jika seseorang tidak menyanggupi maupun melanggar janjinya maka harus membayar kafarat.
Sebagaimana contoh sebuah nazar seperti, jika seseorang diterima di perguruan tinggi favoritnya maka orang itu akan melakukan puasa sunnah senin kamis selama 3 bulan. Pada mulanya puasa senin kamis merupakan puasa yang sunnah, kini puasa senin kamis menjadi wajib karena ada nazar yang dilakukan.
Konsekuensi Jika Melanggar Nazar
Bagi seseorang yang melakukan puasa nazar, maka wajib baginya untuk melakukannya sesuai dengan apa yang ia telah sebutkan dalam nazarnya. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan nazarnya terdapat beberapa konsekuensi yang harus didapatkannya.
Jika seseorang melanggar nazarnya, maka wajib untuk membayar kafat (denda akibat melanggar sumpah). Kafarat telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan