Pada tahun 2017, wakil ketua senior Yayasan Pencegahan Kejahatan Malaysia Tan Sri Lee Lam Thye, mengatakan bahwa faktor sosial ekonomi seperti kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja menjadi alasan penggunaan narkoba di kalangan nelayan.
"Banyak dari mereka hidup dalam kondisi kumuh, baik di rumah mereka yang bobrok maupun di perahu nelayan. Ini adalah salah satu faktor utama yang menyebabkan mereka menggunakan narkoba," katanya.
Sejumlah aktivis menunjukkan bahwa hukuman mati merupakan ketidakadilan bagi ibu dari sembilan anak tersebut.
"Mengapa hak untuk hidup begitu mudah ditolak oleh pemerintah?" Amnesti Malaysia bertanya.
"Siapa yang akan menjamin keamanan ketika seorang ibu tunggal dari sembilan anak dijatuhi hukuman mati dan dipisahkan dari anak-anaknya? Keadilan apa yang diberikan ketika ketidaksetaraan struktural dan penindasan yang menciptakan kondisi untuk tuntutannya tetap ada?" sambungnya.
Amnesti Malaysia juga mengimbau pemerintah Malaysia untuk mencabut hukuman mati wajib untuk semua pelanggaran yang dijatuhkan pada Hairun.
Kasus hukuman mati Hairun juga mengundang bergam komentar dari warganet, salah satunya adalah Tehmina Kaoosji, seorang jurnalis senior Malaysia.
"Keadilan itu buta dan mencabut hukuman mati adalah satu-satunya komponen reformasi. Keadaan yang meringankan adalah kebijakan dan didorong oleh masyarakat yaitu; patriarki- dan HARUS berubah, jika tidak, siklus beracun akan terus berlanjut." jelas Tehima.
Baca Juga: 6 Potret Nur Sajat, Transgender yang Jadi Buron Gegara Foto di Depan Ka'bah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas