Suara.com - Masyarakat di Kudus, Jawa Tengah, dilarang memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan. Pemerintah Setempat sudah membuat sanksi denda uang, menyusul mulai diberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait perda tersebut.
"Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus," kata Kholid di Kudus, Kamis (21/10/2021).
Kholid menuturkan, masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau tempat umum ,agar tidak memberikan uang ataupun barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
Ia mengatakan sesuai perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.
Sanksi denda, katanya, tidak hanya kepada pemberi, namun pihak-pihak yang mengoordinir terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap masyarakat yang berpikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga kurungan.
Adanya perda tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Bagi pengemis atau gelandangan, tentunya akan berpikir ulang untuk tetap hidup di jalan dengan pemasukan yang semakin berkurang, menyusul adanya larangan memberikan uang kepada mereka serta adanya ancaman denda maupun kurungan.
Baca Juga: Berharap Diberi Pembinaan, Satpol PP Kota Bekasi Jaring 70 Manusia Silver
Hingga kini, ujar dia, belum ada warga maupun pengemis yang diberikan sanksi karena masih dalam tahap pembinaan.
"Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," ujarnya.
Nantinya, kata dia lagi, pemkab setempat akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas akan diberikan pelatihan kerja.
Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, dengan adanya perda tersebut tentunya bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba