Suara.com - Pemerintah memastikan tidak akan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Juncto Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menanggapi hal tersebut, peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez melihat ada kegagalan pemerintah dalam memahami permasalahan yang terkandung dalam UU ITE.
Keputusan untuk tidak mengubah UU ITE tersebut diambil pemerintah berdasarkan hasil tim kajian yang dibentuk melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE.
Hemi menilai bukannya menghapuskan pasal multitafsir yang mengekang kebebasan berekspresi dan melindungi masyarakat di dunia digital, rekomendasi yang diberikan malah menambahkan satu pasal yang membuat UU ITE makin menjadi regulasi yang bersifat represif.
"Rencana pemerintah menambahkan Pasal 45C ke dalam UU ITE yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran malah akan menambah pasal multitafsir dalam undang-undang ini," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021).
Lagipula menurutnya, nomenklatur baru yang diadopsi dari Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak relevan dengan perkembangan hukum dan zaman hari ini.
“Walaupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 masih berlaku hingga saat ini, namun terdapat frasa yang dapat digunakan oleh kelompok tertentu untuk memenjarakan seseorang. Hal tersebut secara langsung akan mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia,” jelasnya.
Kemudian, Hemi mencoba membedah soal frasa “dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” yang akan diadopsi ke dalam Pasal 45C pada revisi UU ITE.
Menurutnya, unsur yang menggunakan kata “dapat” menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, menunjukkan bahwa untuk delik Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak harus terbukti benar-benar dalam kenyataan telah terjadi keonaran di kalangan rakyat.
"Keonaran di kalangan rakyat merupakan suatu kemungkinan atau suatu potensi yang dapat terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Surat Keturunan Sultan Aceh soal Sejarah Direspons Pemerintah Turki
Ia menganggap kalau penggunaan frasa tersebut akan mudah ditafsirkan secara bebas oleh pelapor dan penegak hukum. Ditambah, delik tersebut dapat diterapkan terhadap sebuah perbuatan yang belum menimbulkan keonaran atau dianggap sebagai delik selesai hanya dengan sebatas potensi belaka.
Ia menyebut bahwa mesti diingat apa yang menjadi dorongan dari masyarakat adalah untuk menghapus pasal-pasal multitafsir yang saat ini ada di dalam UU ITE, bukan malah menambah sengkarut permasalahan dalam undang-undang tersebut.
“Awalnya pembentukan Tim Kajian untuk mengevaluasi UU ITE menjadi angin segar untuk dapat mengatasi masalah masyarakat yang saling lapor dan pemidanaan akibat pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut. Namun, jika salah satu rekomendasi yang ditawarkan adalah menambah satu lagi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi, artinya ada yang keliru dari kerja-kerja yang dilakukan oleh tim kajian ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral 'Polisi Artis' Paksa Geledah HP Pemuda: Tindakan Abuse of Power dan Langgar UU ITE
-
Polisi Artis Geledah Isi HP Warga, YLBHI: Langgar UU ITE dan Peraturan Polri Standar HAM
-
Amnesti untuk Saiful Mahdi Jadi Buah Manis Perjuangan Masyarakat Lawan Pasal Karet UU ITE
-
Nasib Pilu Pegawai Swalayan yang Curhat Gaji Dipotong: Dipecat, Didenda, Dijerat UU ITE
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta