Suara.com - Pemerintah memprediksi akan ada mobilitas warga sebanyak 19,9 juta orang yang diperkirakan terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini sangat berpotensi meningkatkan kembali kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Peningkatan Mobilitas diperkirakan akan terjadi pada masa Libur Nataru. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub Untuk wilayah Jawa Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 juta, sedangkan Jabodetabek 4,45 juta," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (25/10/2021).
Dia berharap masyarakat dapat menahan diri untuk tidak bepergian apalagi ke luar kota sebab pandemi Covid-19 belum selesai.
"Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru," jelasnya.
Menko Bidang Maritim dan Investasi itu menyebut pemerintah akan memperluas syarat wajib tes PCR ke semua moda transportasi selain pesawat demi membatasi mobilitas saat libur nataru seperti prediksi di atas.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ungkapnya.
Meski begitu, dia tidak mengungkapkan kapan pastinya perluasan aturan wajib tes PCR ini akan diberlakukan.
Dia menjelaskan, kebijakan wajib tes PCR yang saat ini baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik bertujuan untuk menyeimbangkan pelonggaran yang diberikan ke masyarakat, terutama di sektor pariwisata.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Banten Masuk 10 Besar Nasional, WH: Berkat Dibombardir TNI Polri
Menurutnya, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas tetap meningkat dan menyebabkan lonjakan kasus meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR.
Pemerintah tidak ingin terlalu gegabah menginjak gas pelonggaran protokol kesehatan karena ancaman gelombang ketiga dapat saja terjadi seperti negara lain.
Diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat domestik sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
4 Pembalap MotoGP Ini Tampil di Luar Prediksi pada Paruh Pertama Musim 2026
-
Prediksi Lini dan Skor Prancis vs Inggris: Siapa Berhak di Posisi Ketiga?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
Prediksi Norwegia vs Inggris: Haaland Siap Bantai Kane CS Demi Semifinal
-
Prediksi Swiss vs Kolombia, Xhaka Kontrol Laga, Los Cafeteros Harus Waspada
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali