Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Kamaluddin Latief meminta pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR hingga seharga tes antigen yakni Rp 99 ribu.
Kamaluddin menjelaskan, jika pemerintah ingin menerapkan aturan wajib tes PCR bagi semua pelaku perjalanan di semua moda transportasi maka harga tes PCR perlu ditekan.
"Mendorong pemerintah agar bisa menekan harga PCR serendah mungkin, bahkan jika memungkinkan, hingga mendekati batas atas harga tes antigen," kata Kamaluddin, Selasa (26/10/2021).
Pemerintah harus menyuntikkan subsidi pada setiap tes PCR agar aturan ini bisa diterima masyarakat yang dibebani wajib tes PCR meski sudah divaksin.
"Subsidi adalah opsi lain yang juga bisa ditawarkan pemerintah. Mekanisme di wilayah yang sulit melakukan PCR harus diatur lebih lanjut dengan membuat beberapa perkecualian atau prasyarat lain. Ini harus dipikirkan caranya," jelasnya.
Meski begitu, Kamalludin menilai upaya skrining penumpang pesawat melalui tes PCR sebagai standar tertinggi tes Covid-19 akan mengurangi resiko penularan yang bisa saja terjadi di dalam pesawat.
"Jika kita memilih melakukan pelonggaran mobilitas, maka mau tidak mau screening ketat, dengan memilih jenis tes yang lebih sensitif yakni PCR adalah pilihan," sambungnya.
Dia menyebut hal ini juga bisa mengantisipasi munculnya kasus gelombang ketiga dan masuknya beberapa varian baru dari luar negeri, maka sistem tracing dan karantina juga harus diperketat.
Diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021
Baca Juga: Jokowi Perintah Turunkan Harga Tes PCR, Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan agar menurunkan harga tes PCR hingga Rp 300 ribu setelah kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat dikritik banyak pihak.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers, Senin (25/10/2021).
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: Korea Selatan Bersiap Hidup Normal
-
Epidemiolog UI: Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Sudah Tepat
-
Wanita Alami Ulkus Vagina Usai Suntik Vaksin Covid-19, Ini Kata Dokter!
-
Penanganan Covid-19 di Banten Masuk 10 Besar Nasional, WH: Berkat Dibombardir TNI Polri
-
Suntik Vaksin Covid-19, Wanita Ini Lumpuh karena Efek Samping Langka!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini