Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Kamaluddin Latief menilai kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik sebagai langkah yang tepat untuk mencegah penularan Covid-19.
Kamaluddin menyebut upaya skrining penumpang pesawat melalui tes PCR sebagai standar tertinggi tes Covid-19 akan mengurangi resiko penularan yang bisa saja terjadi di dalam pesawat.
"Kebijakan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) adalah keharusan dan dibutuhkan. Jika mengacu kepada test COVID-19, maka gold standarnya adalah PCR. Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak," kata Kamaluddin, Selasa (26/10/2021).
"Jika kita memilih melakukan pelonggaran mobilitas, maka mau tidak mau screening ketat, dengan memilih jenis tes yang lebih sensitif yakni PCR adalah pilihan," sambungnya.
Dia menyebut hal ini juga bisa mengantisipasi munculnya kasus gelombang ketiga dan masuknya beberapa varian baru dari luar negeri, maka sistem tracing dan karantina juga harus diperketat.
"Sanksi terhadap pelanggar juga harus dijalankan. Intinya, kita berupaya agar bisa membuat sistem yang mendekati ideal sesuai kapasitas optimal yang bisa kita lakukan," tuturnya.
Kamaluddin mengingatkan, beberapa negara lain di sekitar Indonesia seperti Singapura tengah mengalami lonjakan kasus, sehingga perlu kewaspadaan agar tidak meluas ke tanah air.
"Kita juga harus belajar dari Singapura, Inggris dan Taiwan, yang memiliki kendali sistem, test dan vaksinasi relatif baik, pada akhirnya tetap kembali mengalami lonjakan kasus. Kita harus belajar dari pengalaman seperti ini," imbuhnya.
Diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021
Baca Juga: Jokowi Perintah Turunkan Harga Tes PCR, Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Wanita Alami Ulkus Vagina Usai Suntik Vaksin Covid-19, Ini Kata Dokter!
-
Penanganan Covid-19 di Banten Masuk 10 Besar Nasional, WH: Berkat Dibombardir TNI Polri
-
Suntik Vaksin Covid-19, Wanita Ini Lumpuh karena Efek Samping Langka!
-
Wow! Efek di Rumah Terus Selama Pandemi, Konsumsi Beras di Magelang Naik 144 Ton
-
Studi: Covid-19 Berisiko Picu Masalah Neurologis, Termasuk Bell's Palsy
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah