Suara.com - Seorang perempuan asal Jerman yang bergabung dengan kelompok ISIS di Irak telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena membiarkan seorang anak perempuan Yazidi yang dijadikan budak mati kehausan.
Pihak penuntut di Jerman menuduh perempuan yang hanya diketahui bernama Jennifer W dalam dokumen di pengadilan bergabung dengan kelompok militan ISIS di tahun 2014 dan masuk ke dalam kelompok pengambil keputusan di sana.
Pengadilan Regional di Munich menyatakan Terdakwa yang berusia 30 tahun bersalah mendukung ISIS, membantu usaha pembunuhan, berusaha melakukan tindak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Perempuan yang berasal dari Lohne di Lower Saxony dituduh membiarkan anak perempuan yang dijadikan budak olehnya dan suaminya mati kehausan.
Kekejaman terhadap mereka yang tak berdosa
Dalam persidangan terungkap bahwa mantan suami Terdakwa, seorang pejuang ISIS, merantai anak itu di halaman rumah tanpa perlindungan dari sengatan matahari karena ngompol ketika tidur.
Disebutkan, tidak adanya tindakan apapun dari Terdakwa guna mencegah kematian merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hakim Joachim Baier mengatakan anak tersebut "tak berdaya dan tak memiliki perlindungan apapun terhadap cuaca" dan menambahkan bahwa Terdakwa 'tahu dari awal bahwa dengan diikat di tengah terik matahari, anak tersebut bisa mati."
Menurut Hakim Baier, Terdakwa tidak melakukan apapun untuk menolong meski hal tersebut sebenarnya bisa dilakukan.
Terdakwa Jennifer W juga mendapat hukuman dua setengah tahun penjara karena bergabung dengan kelompok teroris.
Baca Juga: Irak Periksa Kuburan Massal Warga Yazidi Diduga Korban Pembantaian ISIS
Dua hukuman ini digabungkan jadi satu sehingga secara keseluruhan Jennifer harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Terdakwa Jennifer W dilahirkan dari keluarga Protestan dan pindah masuk Islam di tahun 2013.
Media Jerman melaporkan Jennifer kemudian pergi ke Irak lewat Turki dan Suriah di tahun 2014 untuk bergabung dengan ISIS.
Di tahun 2015, sebagai anggota 'polisi moral' kelompok tersebut, dia melakukan patroli di berbagai taman di Fallujah dan Mosul bersama pria bersenjata yang membawa senjata api, pistol dan jaket antipeluru untuk menemukan perempuan yang tidak mematuhi aturan berpakaian kelompok tersebut.
Dia ditangkap ketika hendak memperbarui paspornya di Kedutaan Jerman di Ankara di tahun 2016 dan kemudian dideportasi ke Jerman.
Pihak penuntut menyebut vonis bersalah hari Senin merupakan hal penting karena kasus ini terjadi beberapa tahun lalu dan terjadi di luar Jerman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra