Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers siap memberikan bantuan hukum kepada jurnalis Suara.com yang mendapatkan tindakan intimidasi dari seorang jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung saat wawancara kasus dugaan jual beli perkara.
"LBH Pers secara kelembagaan akan siap untuk mendampingi membela hingga tingkat pengadilan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin saat ditemui Suara.com di Goodrich Suites, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2021).
Selain itu Ade juga menilai bahwa seharusnya aparat sipil itu paham dengan undang-undang pers di mana terdapat mekanisme yang sudah diatur apabila ada pihak yang tidak berkenan atas pemberitaan media massa. Terlebih menurutnya pihak Kejaksaan sudah memahami hal tersebut karena telah menandatangi nota kesepahaman dengan Dewan Pers.
"Karena Kejaksaan dan Dewan Pers sudah memiliki MoU, jadi ketika memang ada suatu pemberitaan ataupun tindakan wartawan yang dianggap merugikan salah satu pihak itu mekanismenya adalah sengketa pers," ujarnya.
Dengan demikian, apabila ada pihak yang merasa keberatan, maka langkah yang bisa dilakukan ialah dengan mengadukannya kepada Dewan Pers.
"Jadi bukan dengan mengancam menggunakan ITE ataupun melaporkan ke polisi, jadi sengketa pers yang harus didahulukan," jelasnya.
Daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas bertambah panjang. Kali ini, jurnalis Suara.com, Ahmad Amri mendapat kekerasan verbal berupa intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10).
Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.
Namun, jurnalis Amri malah diintimidasi oleh jaksa Anton Nur Ali (ANA).
Baca Juga: Jadi Sumber Informasi, LBH Pers Ingatkan Pemerintah Jangan Jadi Otoritas Tunggal Kebenaran
Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancarai didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa bernama Anton.
Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan jaksa Anton ke Polres Pringsewu.
Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.
Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa Anton. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa Anton.
Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa Anton. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Saat menunggu, Amri melihat Anton berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar Anton untuk mendapat konfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Kebakaran Maut Hong Kong: 44 Tewas Terpanggang, 279 Hilang, Kelalaian Renovasi Jadi Penyebab?
-
Polri Prediksi 2,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Libur Nataru, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Kebakaran Dahsyat di Hong Kong: 2 WNI Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang
-
Saat Damkar Sleman Jadi Pelarian Warga untuk Segala Masalah: Dari Ular hingga Urusan Hati
-
Menteri PANRB Jumpa Menko Infrawil: Bahas Pelayanan Publik Sampai Program Prioritas Presiden
-
Jokowi Dituding Resmikan Bandara 'Siluman' IMIP, PSI Meradang: Itu Fitnah, Jangan Manipulasi Fakta!
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
-
Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
-
Viral Petugas Dipecat Gara-gara Tumbler Penumpang, Ini Klarifikasi KAI Commuter