- LPSK menerima permohonan pelindungan untuk 86 anak korban ledakan SMAN 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
- Pemulihan fisik, mental, dan masa depan 96 korban, termasuk korban anak, menjadi prioritas utama lembaga tersebut.
- Kasus ledakan melibatkan Pasal 355 KUHP dan UU Darurat, serta korban berhak mendapatkan restitusi dari pelaku.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan pemulihan anak menjadi prioritas lembaganya, mencakup aspek fisik, mental, hingga keberlangsungan masa depan.
“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Susi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Permohonan pelindungan itu terkait tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
LPSK menyatakan peristiwa di SMAN 72 memenuhi kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK,” jelasnya.
Karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak juga diberlakukan. Anak korban berhak atas pelindungan serta restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan pelaku atas kerugian yang timbul.
LPSK menyebut seluruh korban anak dalam kasus ini dapat diproses permintaannya untuk restitusi, termasuk pendampingan selama proses hukum.
“Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” katanya.
Baca Juga: Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
Ledakan di lingkungan SMAN 72 terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah salat Jumat.
Peristiwa tersebut menyebabkan 96 orang menjadi korban, termasuk pelaku berinisial F yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Berdasar hasil penyidikan diketahui, F telah menyiapkan tujuh bom rakitan dengan berbagai jenis wadah, termasuk kaleng minuman Coca-Cola hingga jerigen plastik.
Empat bom meledak dan tiga lainnya ditemukan masih aktif di lokasi kejadian. Ledakan yang bersumber dari bahan low explosive itu menimbulkan tekanan kuat hingga menyebabkan 96 siswa dan guru mengalami gangguan pendengaran dan luka akibat serpihan paku.
Berita Terkait
-
Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!
-
Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar