Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan pembahasan terhadap angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2922 Rencananya, nilai UMP akan segera ditentukan pada 19 November mendatang.
Sejumlah elemen buruh di Jakarta sudah meminta agar nilai UMP ibu kota dinaikan sebanyak 10 persen. Mereka bahkan sudah melakukan aksi unjuk rasa untuk mengutarakan hal ini di depan Balai Kota DKI Jakarta sebanyak dua kali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penentuan pengumuman nilai UMP ini sudah sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat.
"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November. Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2021).
Saat ini, pihaknya masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Data tersebut akan menjadi acuan untuk menentukan angka UMP 2020 DKI.
"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," katanya.
Selain itu, ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha terkait masalah penentuan UMP ini. Berbagai masukam dari dua pihak itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tadi, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.
"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara informal, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Usulkan KUA-PPAS APBD 2022 Rp80,15 Triliun, Bakal Dibahas di Puncak
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Usulkan KUA-PPAS APBD 2022 Rp80,15 Triliun, Bakal Dibahas di Puncak
-
UMK 2022 Disimulasikan Pemprov Jatim; Termasuk Surabaya, Daerah Ini Tidak Alami Kenaikan
-
Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan
-
Bantah Rapor Merah Anies Soal Polusi Udara, Pemprov DKI: Acuannya Aturan Lama
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!