Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan terkait sengketa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN. Apalagi KPK sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.
"KPK mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Menurut Ali, hasil putusan KIP ini menegaskan lembaganya telah mentaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen," kata Ali.
Ali menegasakan lembaganya tak memiliki kewenangan mengenai informasi hasil TWK pegawai KPK seperti yang diajukan pemohon dalam gugatan.
"Terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara adalah kewenangan BKN," ungkapnya.
KPK kata Ali, hanya menerima hasil asesemen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN.
Apalagi, kata Ali, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.
"Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," katanya.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Singgung Pemberi Modal Buzzer: Pengkhianat Era Now!
Ia kemudian mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas.
"KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.
Putusan KIP
Dalam putusannya KIP menolak gugatan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Organisasi Freedom of Information Network Indonesia dengan alasan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK.
Lebih lanjut, pihak termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK. Kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN.
Sehingga, informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon atau KPK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis komisioner KIP, Gede Narayana dalam pembacaan putusan.
Menurut Gede, berdasarkan uraian tersebut majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 huruf b Undang-Undang KIP dimana badan publik dapat menolak memberikan informasi publik yang diminta dalam informasi a quo belum dikuasai atau didokumentasikan.
Sehingga, pihak termohon yakni KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan tupoksi BKN.
Berita Terkait
-
KPK Bakal Telisik Peran Orang Kepercayaan Azis Syamsyuddin Terkait Proposal DAK Lamteng
-
Mantan Penyidik KPK Singgung Pemberi Modal Buzzer: Pengkhianat Era Now!
-
KIP Tolak Gugatan Sengketa Hasil Informasi TWK Alih Status Pegawai KPK
-
KPK Pastikan Telisik Laporan Peter Gontha Terkait Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!