Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan terkait sengketa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN. Apalagi KPK sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.
"KPK mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Menurut Ali, hasil putusan KIP ini menegaskan lembaganya telah mentaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen," kata Ali.
Ali menegasakan lembaganya tak memiliki kewenangan mengenai informasi hasil TWK pegawai KPK seperti yang diajukan pemohon dalam gugatan.
"Terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara adalah kewenangan BKN," ungkapnya.
KPK kata Ali, hanya menerima hasil asesemen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN.
Apalagi, kata Ali, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.
"Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," katanya.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Singgung Pemberi Modal Buzzer: Pengkhianat Era Now!
Ia kemudian mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas.
"KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.
Putusan KIP
Dalam putusannya KIP menolak gugatan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Organisasi Freedom of Information Network Indonesia dengan alasan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK.
Lebih lanjut, pihak termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK. Kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN.
Sehingga, informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon atau KPK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis komisioner KIP, Gede Narayana dalam pembacaan putusan.
Menurut Gede, berdasarkan uraian tersebut majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 huruf b Undang-Undang KIP dimana badan publik dapat menolak memberikan informasi publik yang diminta dalam informasi a quo belum dikuasai atau didokumentasikan.
Sehingga, pihak termohon yakni KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan tupoksi BKN.
Berita Terkait
-
KPK Bakal Telisik Peran Orang Kepercayaan Azis Syamsyuddin Terkait Proposal DAK Lamteng
-
Mantan Penyidik KPK Singgung Pemberi Modal Buzzer: Pengkhianat Era Now!
-
KIP Tolak Gugatan Sengketa Hasil Informasi TWK Alih Status Pegawai KPK
-
KPK Pastikan Telisik Laporan Peter Gontha Terkait Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup