Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan banjir di ibu kota harus surut dalam waktu enam jam. Namun, ia mengakui target itu bisa saja tidak tercapai.
Kondisi pertama yang menyulitkan banjir surut dalam waktu enam jam adalah jika intensitas hujan yang turun dalam satu hari lebih dari 100 mm. Pasalnya kapasitas drainase ibu kota hanya mampu menampung aliran air sebanyak itu.
"Kita menetapkan target setelah hujan berhenti bila hujannya diatas 100 mm per hari maka harus di pompa dikeringkan diberikan target 6 jam," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Anies yakin jika intensitas hujan di bawah 100 mm, maka dipastikan banjir akan surut dalam waktu enam jam setelah hujan berhenti. Jika tidak, maka ia meyakini ada manajemen yang salah.
"Kalau dibawah 100 mm hujannya maka seharusnya tidak terjadi banjir tentunya ada sesuatu yang salah di dalam manajemen," katanya.
Kondisi kedua adalah mengenai aliran air sungai. Apabila dalam kondisi yang masih meluap, maka banjir belum bisa disurutkan dalam waktu enam jam.
Namun, ketika aliran sungai sudah mulai lancar dan bisa mengalirkan air sampai ke laut, maka target itu diyakininya akan terpenuhi.
"Kalau air sungainya tidak turun turun maka banjirnya akan terus terjadi," jelasnya.
Mantan Mendikbud itu pun mengaku bakal terus melakukan evaluasi ke depannya agar target itu bisa selalu tercapai ketika Jakarta sudah mulai kebanjiran.
Baca Juga: Anies: Kalau di Bawah 100 Milimeter Hujannya, Seharusnya Tidak Banjir
"Tentu kita evaluasi terus apa yang membuat sebuah target tercapai dan apa yang membuat sebuah target tidak tercapai dalam rangka perbaikan terus-menerus," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Foto Bareng hingga Janji Bebas Banjir, Nenek Rumiati Ngotot Minta Anies ke Cipinang Melayu
-
Lagi Heboh Kasus Mahasiswa Tewas, Anies Dilantik Riza jadi Anggota Kehormatan Menwa
-
Anies: Kalau di Bawah 100 Milimeter Hujannya, Seharusnya Tidak Banjir
-
Warga Cipinang Melayu Korban Banjir: Kami Sudah Lelah, Pak Anies Tolong Diperhatikan!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku