Suara.com - Pemerintah telah memperbaharui mengenai syarat penerbangan pada masa pemberlakuan PPKM periode 2-15 November 2021. Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang perlu diketahui.
Pemerintah menyampaikan, syarat terbaru bagi yang akan melakukan perjalanan udara pada masa PPKM 2-15 November 2021, kini diizinkan menggunakan tes rapid antigen, yang mana sebelumnya, pemerintah hanya boleh menggunakan tes RT-PCR.
Aturan baru tersebut diberlakukan untuk penerbangan pada wilayah yang berstatus PPKM Level 1- 3 Jawa-Bali. Aturan tersebut sesuai dengan Inmendagri No 57 Tahun 2021.
Lantas, apa saja syarat penerbangan terbaru pada PPKM periode 2-15 November 2021? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya.
Syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa-Bali
Sesuai dengan aturan dalam Inmendagri 57/2021, perjalanan udara yang berada di wilayah PPKM Jawa-Bali diwajibkan untuk mengikuti beberapa syarat. Adapun syarat penerbangan terbaru sebagai berikut:
- Menunjukkan surat vaksin COVID-19
- Menunjukkan surat hasil rapid tes antigen negatif (bagi yang sudah vaksin dua dosis) maksimal 1x24 jam
- Menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif (bagi yang baru vaksin sekali) maksimal 3x24 jam
Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa-Bali
Sesuai peraturan Inmendagri 57/2021, perjalanan udara yang melakukan penerbang antar wilayah Jawa-Bali, berikut ini beberapa syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa-Bali yang harus dipenuhi.
- Menunjukkan surat vaksin COVID-19
- Menunjukkan hasil negatif tes antigen (bagi yang sudah vaksin dosis 1 & 2) maksimal 1x24 jam
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR (bagi yang sudah vaksin sekali) maksimal 3x24 jam.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan agar pelaku perjalanan udara wajib menyertakan tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan dan minimal sudah vaksin sekali.
Baca Juga: Pemerintah harus Konsisten, Jangan Ubah Lagi Kebijakan PCR yang Kesankan Bela Pebisnis
Aturan tersebut sesuai dengan peraturan Inmendagri 53/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021. Adapun syarat penerbangan wilayah PPKM Jawa-Bali wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) meski sudah vaksin 2 kali.
Itu artinya, pada peraturan tersebut, pelaku perjalanan udara tidak bisa menggunakan hasil tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali.
Namun, peraturan Inmendagri kembali diperbaharui pada tanggal 27 Oktober 2021. Pada Inmendagri 55/2021 ini, terjadi beberapa perubahan mengenai aturan penerbangan, yang mana kini masa berlaku hasil tes negatif PCR 3x24 jam.
Aturan tersebut kembali diperbaharui pada tanggal 1 November 2021 melalui Inmendagri 57/2021, yang mana syarat melakukan perjalanan udara tidak lagi diwajibkan menggunakan tes negatif PCR, melainkan diperbolehkan menggunakan tes negatif antigen.
Demikianlah informasi mengenai syarat penerbangan terbaru pada masa PPKM periode 2-15 November 2021. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut