Suara.com - Pemerintah telah memperbaharui mengenai syarat penerbangan pada masa pemberlakuan PPKM periode 2-15 November 2021. Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang perlu diketahui.
Pemerintah menyampaikan, syarat terbaru bagi yang akan melakukan perjalanan udara pada masa PPKM 2-15 November 2021, kini diizinkan menggunakan tes rapid antigen, yang mana sebelumnya, pemerintah hanya boleh menggunakan tes RT-PCR.
Aturan baru tersebut diberlakukan untuk penerbangan pada wilayah yang berstatus PPKM Level 1- 3 Jawa-Bali. Aturan tersebut sesuai dengan Inmendagri No 57 Tahun 2021.
Lantas, apa saja syarat penerbangan terbaru pada PPKM periode 2-15 November 2021? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya.
Syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa-Bali
Sesuai dengan aturan dalam Inmendagri 57/2021, perjalanan udara yang berada di wilayah PPKM Jawa-Bali diwajibkan untuk mengikuti beberapa syarat. Adapun syarat penerbangan terbaru sebagai berikut:
- Menunjukkan surat vaksin COVID-19
- Menunjukkan surat hasil rapid tes antigen negatif (bagi yang sudah vaksin dua dosis) maksimal 1x24 jam
- Menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif (bagi yang baru vaksin sekali) maksimal 3x24 jam
Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa-Bali
Sesuai peraturan Inmendagri 57/2021, perjalanan udara yang melakukan penerbang antar wilayah Jawa-Bali, berikut ini beberapa syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa-Bali yang harus dipenuhi.
- Menunjukkan surat vaksin COVID-19
- Menunjukkan hasil negatif tes antigen (bagi yang sudah vaksin dosis 1 & 2) maksimal 1x24 jam
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR (bagi yang sudah vaksin sekali) maksimal 3x24 jam.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan agar pelaku perjalanan udara wajib menyertakan tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan dan minimal sudah vaksin sekali.
Baca Juga: Pemerintah harus Konsisten, Jangan Ubah Lagi Kebijakan PCR yang Kesankan Bela Pebisnis
Aturan tersebut sesuai dengan peraturan Inmendagri 53/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021. Adapun syarat penerbangan wilayah PPKM Jawa-Bali wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) meski sudah vaksin 2 kali.
Itu artinya, pada peraturan tersebut, pelaku perjalanan udara tidak bisa menggunakan hasil tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali.
Namun, peraturan Inmendagri kembali diperbaharui pada tanggal 27 Oktober 2021. Pada Inmendagri 55/2021 ini, terjadi beberapa perubahan mengenai aturan penerbangan, yang mana kini masa berlaku hasil tes negatif PCR 3x24 jam.
Aturan tersebut kembali diperbaharui pada tanggal 1 November 2021 melalui Inmendagri 57/2021, yang mana syarat melakukan perjalanan udara tidak lagi diwajibkan menggunakan tes negatif PCR, melainkan diperbolehkan menggunakan tes negatif antigen.
Demikianlah informasi mengenai syarat penerbangan terbaru pada masa PPKM periode 2-15 November 2021. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti