Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dituding tidak sensitif dengan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh pegawainya berinisial MS.
Ketidaksensitifan KPI terhadap korban, dinilai dari pernyataan Sekretaris KPI Umri yang diungkapkan Mualimin, kuasa hukum MS.
"MS tadi menelpon saya, intinya dia jadi bingung dengan pernyataan Sekretaris KPI Umri yang bilang, MS sudah dua bulan nonaktif tapi masih digaji dari APBN/uang rakyat," kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Kamis (4/11/2021).
Diketahui, sejak kasusnya berproses di kepolisian dan di Komnas HAM, KPI memutuskan untuk melakukan penonaktifan terhadap MS.
Hal itu bertujuan agar pegawainya tersebut fokus terhadap proses hukum yang tengah ditempuhnya.
"Kalimat pejabat KPI tersebut melukai MS sebagai korban pelecehan seks dan perundungan di kantornya. Sebab yang menonaktifkan MS kan KPI, yang menyuruh MS istirahat untuk memulihkan psikis di rumah dan fokus menjalani kasus kan KPI," ujar Mualimin.
"Kok sekarang disebut terima gaji tanpa kerja, ya istilah populernya makan gaji buta. Di mana logika berpikir pejabat KPI? Padahal MS hanya menjalankan surat keputusan dari atasan," sambungnya.
Tak hanya itu, sebelumnya, Mualimin mengungkapkan Kesekretariatan KPI mengirimkan surat ke MS, yang merupakan Surat Panggilan Penertiban Administrasi. Dalam surat itu, MS diminta untuk hadir ke kantor KPI Pusat.
"Selama dinonaktifkan (dibebastugaskan), rupanya MS tetap diwajibkan absen masuk (pagi) dan keluar (sore) secara online. Dan ada beberapa tugas yang MS kerjakan via daring dari KPI," ujar Mualimin.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini
"Nah, ada satu hari di mana MS alpha tidak absen keluar karena trauma dan kecemasan sedang kumat, MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan penertiban pegawai," sambungnya.
Namun, kata Mualimin, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan itu, karena kondisi kesehatan.
"Kondisi MS saat itu mengalami asam lambung naik, nyeri di ulu hati, stres, gangguan pencernaan, dan tensi darah naik, MS memutuskan tidak hadir di KPI karena berobat ke RS Pelni," ungkap Mualimin.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu MS, pegawai KPI, mengejutkan publik dengan pengakuannya menjadi korrban pelecehan seksual dan perundungan. Para terduga pelaku merupakan rekannya sesama pegawai KPI.
MS mengungkapkan menerima perlakuan tidak menyenangkan dari teman-teman kantornya. Mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi hingga 2014 sampai akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustasi.
"Kadang di tengah malam, saya teriak teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021) silam.
Berita Terkait
-
Heboh Mahasiswi Diduga Dicium Dosen Saat Bimbingan Skripsi
-
Siswi SMP di Karangasem Bali Diduga Alami Pelecehan, Fotonya yang Tanpa Busana Disebar
-
Viral Pengakuan Mahasiswi Kampus Ternama Riau Dicium Dosen Pembimbing Skripsi
-
Tewas di Kamar Mandi, Wanita 61 Tahun Ditikam Belasan Kali usai Dicabuli Remaja
-
Malang, Korban Pelecehan Seksual Diminta Uang Jalan oleh Oknum Polisi Lalu Dibentak Polwan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak