Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono alias Anto menilai perlu adanya evaluasi untuk model hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya ia melihat situasi penanganan pandemi Covid-19 justru membuat rawan akan kembalinya sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat.
"Sehingga otonomi daerah tidak kembali kepada sentralisasi kekuasaan pusat serta dapat menjembatani kebutuhan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemda," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2021).
Anto menjelaskan kalau berdasarkan kajian TII, model hubungan pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini, masuk dalam kategori the agency model. Hal tersebut menyebabkan Pemda tidak memiliki kewenangan sehingga keberadaannya lebih terlihat sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksaan pemerintah pusat.
Padahal menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah di tanah air itu sudah sepatutnya memberikan ruang kepada Pemda untuk bisa mengambil inisiatif dan melakukan inovasi dalam menjalankan fungsi serta wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19 yang lintas batas dan multidimensional ini.
"Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat mengatasi bersama-sama wabah Covid-19 dengan baik, baik di level pusat maupun daerah secara sinergis," ujarnya.
Anto kemudian menjelaskan bahwa untuk mengatasi tantangan hubungan pusat dan daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 setidaknya terdapat beberapa rekomendasi yang ditawarkan berdasarkan catatan laporan tahunan ini.
Pertama, Kementerian Dalam Negeri membangun model hirarki pemerintahan yang tidak mengurangi kewenangan daerah, tapi juga tidak mengancam stabilitas keamanan nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pola hierarki yang diperlukan adalah yang memberikan keleluasaan daerah untuk menerapkan kebijakan dan program untuk menghadapi penanganan Covid-19.
"Suatu kebijakan yang memberikan kepastian dan keterukuran serta jaminan pada masyarakat daerah," ucapnya.
Kedua, Kemendagri, Kemensos, dan Kementerian Kesehatan setidaknya bisa melakukan harmonisasi peraturan yang menjadi rujukan bagi dari pusat hingga daerah terkait kebijakan penanganan Covid-19 sebagai bencana non-alam.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Harga Tes PCR di Luar Ketentuan
"Ketiga, DPRD dan DPD, bersama dengan DPR, serta masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait lainnya, perlu terus melakukan pengawasan dalam implementasi kebijakan penanggulangan Covid-19 dalam koridor otonomi daerah."
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan