Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Indonesia pada Jumat (5/11) pagi setelah melakukan lawatan kerja luar negeri selama sepekan sejak 29 Oktober 2021 dan langsung menjalani karantina mandidi di Istana Bogor.
Kepala Negara dan rombongan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 08.30 WIB setelah menempuh perjalanan selama sekitar delapan jam dari Dubai, Uni Emirat Arab menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Kepulangan Presiden Jokowi ke tanah air dilakukan tanpa penyambutan dari pejabat sebagai bagian dari ketaatan menjalankan protokol kesehatan setelah pulang dari luar negeri.
Dari bandara Soekarno-Hatta, Presiden Jokowi dan rombongan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk kemudian menuju tempat karantina mandiri di Istana Bogor.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.
"Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan karena setibanya di Tanah Air Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat," kata Heru pada Jumat.
Selain itu, menurut Heru, selama menjalani karantina, Presiden Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.
"Kami, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri," kata Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terpukau Menyaksikan Taman Hutan Bakau di Abu Dhabi
Ganip menjelaskan bahwa meski Presiden Jokowi melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
Sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menurut Ganip, pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
"Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," tambah Ganip.
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Terpukau Menyaksikan Taman Hutan Bakau di Abu Dhabi
-
Dukung Jokowi Pilih Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, JK: Berpengalaman dan Kekar Lagi
-
Prediksi Kuat, Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Letjen Dudung KSAD
-
Presiden Jokowi Diminta Tindak Menteri yang Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?