Suara.com - Berita tentang eksekusi terhadap seorang warga Malaysia yang cacat intelektual di Singapura baru-baru ini memicu tanggapan dari berbagai kalangan.
Menyadur World Of Buzz Selasa (9/11/2021), kasus tersebut bahkan mendorong Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri mengirim surat ke Singapura.
PM Malaysia mengirim surat kepada timpalannya di Singapura Lee Hsien Loong untuk secara pribadi memohon keringanan hukuman.
Surat tertanggal 3 November 2021 tersebut meminta agar pemerintah Singapura untuk menunda eksekusi dan mencari grasi untuk Nagaenthran.
Malaysiakini kini melaporkan bahwa Perdana Menteri Malaysia mengatakan jika dia tidak berniat untuk mencampuri hukum Singapura, tetapi meminta keringanan hukuman atas alasan kemanusiaan.
"Sementara saya perhatikan bahwa proses hukum telah habis, saya mengajukan permohonan keringanan hukuman ini murni atas dasar kemanusiaan, tanpa niat untuk ikut campur dalam proses peradilan Singapura," tulis Datuk Seri Ismail Sabri.
"Sebagai seorang pengacara, saya tahu bahwa sistem hukum dan peradilan Malaysia dan Singapura memiliki banyak kesamaan. Saya yakin masih ada ruang bagi pemerintah Singapura untuk mempertimbangkan pemberian penundaan eksekusi dan mengizinkan petisi baru untuk Grasi Presiden dalam kasus Nagaenthran," jelasnya.
Setelah surat tersebut dikirimkan, Pengadilan Tinggi Singapura dilaporkan akan menangguhkan sementara eksekusi Nagaenthran Dharmalingam.
Pendiri Lawyers for Liberty N Surendran mengungkapkan jika pembatalan tersebut adalah berita besar.
Baca Juga: Varian Delta AY di Malaysia, Wajib PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat Kembali Dipertimbangkan
"Berita luar biasa. Pengadilan Tinggi telah menunda eksekusi Nagaenthran," jelas N Surendran.
Situasi itu bahkan mendorong pembuatan petisi online yang meminta pemerintah Singapura untuk mengampuni hukuman mati Nagaenthran. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 63.000 orang.
Pengacara Nagaenthran mengklaim jika pria berusia 33 tahun itu memiliki cacat intelektual ringan. Ia diklaim memiliki IQ lebih rendah dari rata-rata 69 dan masalah kesehatan mental lainnya.
Pada 22 November 2010, Nagaenthran dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 42,72 gram diamorfin ke Singapura pada tahun 2009.
Banding dan petisi grasi yang diajukan sebelumnya telah ditolak, permohonan grasi presiden yang terakhir ditolak pada 1 Juni 2020.
Nagaenthran semula dijadwalkan akan dieksekusi pada Rabu (10/10/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik