Suara.com - Berita tentang eksekusi terhadap seorang warga Malaysia yang cacat intelektual di Singapura baru-baru ini memicu tanggapan dari berbagai kalangan.
Menyadur World Of Buzz Selasa (9/11/2021), kasus tersebut bahkan mendorong Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri mengirim surat ke Singapura.
PM Malaysia mengirim surat kepada timpalannya di Singapura Lee Hsien Loong untuk secara pribadi memohon keringanan hukuman.
Surat tertanggal 3 November 2021 tersebut meminta agar pemerintah Singapura untuk menunda eksekusi dan mencari grasi untuk Nagaenthran.
Malaysiakini kini melaporkan bahwa Perdana Menteri Malaysia mengatakan jika dia tidak berniat untuk mencampuri hukum Singapura, tetapi meminta keringanan hukuman atas alasan kemanusiaan.
"Sementara saya perhatikan bahwa proses hukum telah habis, saya mengajukan permohonan keringanan hukuman ini murni atas dasar kemanusiaan, tanpa niat untuk ikut campur dalam proses peradilan Singapura," tulis Datuk Seri Ismail Sabri.
"Sebagai seorang pengacara, saya tahu bahwa sistem hukum dan peradilan Malaysia dan Singapura memiliki banyak kesamaan. Saya yakin masih ada ruang bagi pemerintah Singapura untuk mempertimbangkan pemberian penundaan eksekusi dan mengizinkan petisi baru untuk Grasi Presiden dalam kasus Nagaenthran," jelasnya.
Setelah surat tersebut dikirimkan, Pengadilan Tinggi Singapura dilaporkan akan menangguhkan sementara eksekusi Nagaenthran Dharmalingam.
Pendiri Lawyers for Liberty N Surendran mengungkapkan jika pembatalan tersebut adalah berita besar.
Baca Juga: Varian Delta AY di Malaysia, Wajib PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat Kembali Dipertimbangkan
"Berita luar biasa. Pengadilan Tinggi telah menunda eksekusi Nagaenthran," jelas N Surendran.
Situasi itu bahkan mendorong pembuatan petisi online yang meminta pemerintah Singapura untuk mengampuni hukuman mati Nagaenthran. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 63.000 orang.
Pengacara Nagaenthran mengklaim jika pria berusia 33 tahun itu memiliki cacat intelektual ringan. Ia diklaim memiliki IQ lebih rendah dari rata-rata 69 dan masalah kesehatan mental lainnya.
Pada 22 November 2010, Nagaenthran dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 42,72 gram diamorfin ke Singapura pada tahun 2009.
Banding dan petisi grasi yang diajukan sebelumnya telah ditolak, permohonan grasi presiden yang terakhir ditolak pada 1 Juni 2020.
Nagaenthran semula dijadwalkan akan dieksekusi pada Rabu (10/10/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka