Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang berlaku per 19 Oktober 2021. Kabar ini membuat publik bingung dan belum tahu perbedaan OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO.
Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021. Pencabutan izin usaha tersebut karena pembubaran yang dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT OVO Finance Indonesia (OFI).
OVO Finance Indonesia dilarang untuk melakukan kegiatannya pada bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dibalik pencabutan izin usaha, ramai diperbincangkan mengenai perbedaan antara OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO. OVO Finance Indonesia tidak terkait dengan dompet digital OVO yang berada di PT Visionet Internasional.
Dari pihak dompet digital OVO melakukan klarifikasi terhadap pencabutan izin tersebut karena banyak masyarakat yang mendengar hoaks untuk segera mengosongkan saldonya.
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi dalam keterangannya yang dilansir dari Suara.com, Rabu (10/11/2021).
Harumi juga menegaskan bahwa operasional dan layanan dompet digital OVO dan perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal dan tidak terjadi masalah sama sekali.
Perbedaan yang perlu diketahui antara OVO Finance dengan dompet digital OVO adalah OVO Finance merupakan perusahaan bidang pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Sedangkan dompet digital OVO berada di bawah PT Visionet Internasional.
Dompet digital OVO merupakan aplikasi yang menyediakan kemudahan bertransaksi melalui OVO Cash. Dompet digital OVO didirikan oleh Lippo Group pada 2016. OVO memiliki valuasi saham sebesar 2,9 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 40,6 triliun.
Baca Juga: OJK Jelaskan Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Indonesia
Bagi para pengguna dompet digital OVO, tentunya tidak perlu panik karena OVO akan tetap berfungsi normal dan dapat digunakan oleh masyarakat luas. Demikian adalah informasi mengenai perbedaan OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi