Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang berlaku per 19 Oktober 2021. Kabar ini membuat publik bingung dan belum tahu perbedaan OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO.
Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021. Pencabutan izin usaha tersebut karena pembubaran yang dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT OVO Finance Indonesia (OFI).
OVO Finance Indonesia dilarang untuk melakukan kegiatannya pada bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dibalik pencabutan izin usaha, ramai diperbincangkan mengenai perbedaan antara OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO. OVO Finance Indonesia tidak terkait dengan dompet digital OVO yang berada di PT Visionet Internasional.
Dari pihak dompet digital OVO melakukan klarifikasi terhadap pencabutan izin tersebut karena banyak masyarakat yang mendengar hoaks untuk segera mengosongkan saldonya.
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi dalam keterangannya yang dilansir dari Suara.com, Rabu (10/11/2021).
Harumi juga menegaskan bahwa operasional dan layanan dompet digital OVO dan perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal dan tidak terjadi masalah sama sekali.
Perbedaan yang perlu diketahui antara OVO Finance dengan dompet digital OVO adalah OVO Finance merupakan perusahaan bidang pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Sedangkan dompet digital OVO berada di bawah PT Visionet Internasional.
Dompet digital OVO merupakan aplikasi yang menyediakan kemudahan bertransaksi melalui OVO Cash. Dompet digital OVO didirikan oleh Lippo Group pada 2016. OVO memiliki valuasi saham sebesar 2,9 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 40,6 triliun.
Baca Juga: OJK Jelaskan Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Indonesia
Bagi para pengguna dompet digital OVO, tentunya tidak perlu panik karena OVO akan tetap berfungsi normal dan dapat digunakan oleh masyarakat luas. Demikian adalah informasi mengenai perbedaan OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan