Suara.com - Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian menyayangkan kekisruhan yang timbul atas Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Hetifah, polemik mencuat karena perbedaan persepsi atas permen tersebut.
“Padahal kita sedang berbenah agar kampus menjadi tempat yang aman dan kondusif. Jangan sampai kekisruhan ini menjadikan upaya ini mengalami kemunduran dan bahkan terhambat," kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Hetifah mengingatkan, pentingnya dukungan semua pihak untuk fokus memberantas tindakan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Sebab kata Hetifah selama ini kekerasan seksual di lembaga pendidikan masih marak. Hal itu terjadi karena pelaku memanfaatkan ketimpangan kuasa yang ada, misalkan oleh dosen terhadap mahasiswa.
Ketimpangan hirarki yang ada di institusi pendidikan itu yang kemudian kerap disalahgunakan mereka pemilik kuasa untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
Oleh karena itu Hetifah berkata, "Jangan sampai niat baik bersama untuk menghapuskan kekerasan seksual di lembaga pendidikan terhambat karena terdapat penafsiran yang berbeda.
Golkar sendiri mengapresiasi upaya Kemendikbudristek dalam mencegah kekerasan seksual lewat Permendikbud Nomor 30/2021. Kendati begitu Hetifah menyarankan agar pengaturan dalam Permendikbud direvisi dan disosialisasikan dengan lebih baik untuk mencegah multi-tafsir.
"Fraksi Golkar menegaskan bahwa Golkar tidak mungkin menerima aturan yang bertujuan melegalkan seks bebas di Lembaga Pendidikan. Apalagi Partai Golkar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," imbuh Hetifah.
Baca Juga: Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Minta Nadiem Revisi Permendikbud PPKS
Berita Terkait
-
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Minta Nadiem Revisi Permendikbud PPKS
-
Sebut Permen PPKS Hanya Bagus Dijudul, PKS Apresiasi Ormas yang Menentang
-
PKS Soroti Permen PPKS: Judulnya Memang Bagus, Tapi Coba Baca Isinya
-
Jadi Pembicaraan, Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Terbatas Permen PPKS
-
Diktilitbang PP Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri