Suara.com - Pentolan KAMI cum terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Jumhur Hidayat tidak puas atas vonis 10 bulan penjara tanpa penahanan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Jumhur merasa tidak bersalah dalam kasus ini dan sudah selayaknya bebas secara murni.
Putusan atau vonis tersebut dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2021) hari ini. Dalam kasus yang merundungnya, Jumhur menyatakan jika dirinya hanya menyampaikan pendapatanya saja.
"Kalau saya pasti tidak puas ya karena saya mau bebas murni karena saya tidak merasa bersalah, saya cuma menyatakan pendapat, itu saja," kata Jumhur usai sidang.
Dalam hal ini, Jumhur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider. Sehingga, pentolan KAMI itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Hanya saja, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tidak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap pasal tersebut, Jumhur menilai jika semua orang bisa saja terjerat.
Pasal tersebut menyatakan: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
"Jadi ada Pasal 15 itu semua orang bisa kena. Jadi seseorang menuliskan atau menyiarkan berita tidak lengkap atau berlebihan atau berpotensi menimbulkan keonaran," ucap Jumhur.
Jumhur, melalui akun Twitternya, mengunggah cuitan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."
Baca Juga: Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat
Menurut Jumhur, unggahan dalam status Twitter tidak bisa disamakan dengan artikel karena adanya keterbatasan karakter kata.
"Tidak mungkin anda membuat sesuatu di Twitter seperti artikel. Hanya 150 kata, Pasal itu logikanya bisa kena kepada siapa saja," ucap dia.
Namun, ada hal yang menjadi keheranan Jumhur. Jika pasal itu bisa menyasar siapa saja, mengapa dirinya yang kemudian dijerat dengan pasal tersebut dalam kasus ini.
"Cuma kenapa pilihannya kepada saya, yang bikin statmen, banyak orang bilang statmen saya tidak keras, meresahkan, tapi pilihannya jatuh kepada saya, ya tanya pemerintah kenapa saya harus ditahan," pungkas Jumhur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan