Suara.com - Pentolan KAMI cum terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Jumhur Hidayat tidak puas atas vonis 10 bulan penjara tanpa penahanan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Jumhur merasa tidak bersalah dalam kasus ini dan sudah selayaknya bebas secara murni.
Putusan atau vonis tersebut dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2021) hari ini. Dalam kasus yang merundungnya, Jumhur menyatakan jika dirinya hanya menyampaikan pendapatanya saja.
"Kalau saya pasti tidak puas ya karena saya mau bebas murni karena saya tidak merasa bersalah, saya cuma menyatakan pendapat, itu saja," kata Jumhur usai sidang.
Dalam hal ini, Jumhur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider. Sehingga, pentolan KAMI itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Hanya saja, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tidak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap pasal tersebut, Jumhur menilai jika semua orang bisa saja terjerat.
Pasal tersebut menyatakan: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
"Jadi ada Pasal 15 itu semua orang bisa kena. Jadi seseorang menuliskan atau menyiarkan berita tidak lengkap atau berlebihan atau berpotensi menimbulkan keonaran," ucap Jumhur.
Jumhur, melalui akun Twitternya, mengunggah cuitan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."
Baca Juga: Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat
Menurut Jumhur, unggahan dalam status Twitter tidak bisa disamakan dengan artikel karena adanya keterbatasan karakter kata.
"Tidak mungkin anda membuat sesuatu di Twitter seperti artikel. Hanya 150 kata, Pasal itu logikanya bisa kena kepada siapa saja," ucap dia.
Namun, ada hal yang menjadi keheranan Jumhur. Jika pasal itu bisa menyasar siapa saja, mengapa dirinya yang kemudian dijerat dengan pasal tersebut dalam kasus ini.
"Cuma kenapa pilihannya kepada saya, yang bikin statmen, banyak orang bilang statmen saya tidak keras, meresahkan, tapi pilihannya jatuh kepada saya, ya tanya pemerintah kenapa saya harus ditahan," pungkas Jumhur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?